Kurikulum merupakan  inti dari proses pendidikan dan mempunyai dampak yang signifikan terhadap hasil  pendidikan.
 Tujuan utama kurikulum adalah mencapai tujuan atau menjadi pedoman  pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
 Indonesia telah banyak mengalami perubahan kurikulum, antara lain Kurikulum 1947, 1964, 1968, 1973, 1975, 1984, 1994, 1997, 2004, 2006, dan 2013.
 Faktor politik mempunyai pengaruh besar terhadap kurikulum. Misalnya Kurikulum 1964 dibuat untuk menghapuskan USDEK Manipole, Kurikulum 1975 digunakan untuk mencapai pendidikan moral Pancasila, dan Kurikulum 1984 digunakan untuk mata pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Negara (PSPB), saya lakukan.
 Selain menghapus mata pelajaran PSB, Kurikulum 1994 juga memperkenalkan kurikulum SMA yang menjadikan pendidikan umum sebagai mata kuliah persiapan menuju pendidikan  tinggi.
 (Soedjarto, 2011: 25).
 Dalam bidang akademik, kurikulum mencakup paling sedikit empat unsur utama.
 1) Tujuan pendidikan yang ingin dicapai.
 2) Pengetahuan, keterampilan, data, aktivitas, dan pengalaman dari mana saja.
 3) Suatu metode atau metode pengajaran dan pengajaran yang diikuti oleh siswa untuk membantu mereka mencapai apa yang mereka inginkan.
 4) Metode atau metode evaluasi yang digunakan untuk mengevaluasi dan mengukur hasil proses pendidikan yang direncanakan dalam kurikulum (Langgulung, 2003: 176).
 Berkenaan dengan perubahan kurikulum, Soetopo dan Soemanto (1991: 38) menyatakan bahwa suatu kurikulum berubah apabila terdapat  perbedaan  satu atau lebih komponen kurikulum antara dua periode waktu tertentu melalui upaya sadar.
 Menurut Nasution (2009: 252), saat ini sedang dilakukan perubahan terhadap kurikulum mengenai tujuan dan alat atau metode untuk mencapai tujuan tersebut.
Perubahan kurikulum sering kali berarti perubahan pada masyarakat, terutama guru, pimpinan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan.
 Sebab, perubahan kurikulum dipandang sebagai perubahan masyarakat, perubahan masyarakat.
 Perubahan kurikulum kadang disebut pembaharuan atau inovasi kurikulum.
 Dari sekian banyak pendapat di atas, perubahan kurikulum diartikan sebagai satu atau beberapa perubahan dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh semua pihak yang terlibat, yaitu kepala sekolah, guru, siswa, dan upaya sadar mereka untuk mengubah kurikulum.
 itu berarti perbedaan komponen kurikulum.
 Tidak hanya pemilik sekolah saja, orang tua dan masyarakat juga mempunyai kepentingan mendasar terhadap pendidikan.
 Perubahan kurikulum ada dua jenis, yaitu perubahan kurikulum parsial yang  hanya mengubah komponen tertentu saja.
 Perubahan juga akan terjadi di seluruh kurikulum, baik  dalam tujuan, isi, dan strategi penyampaiannya.
Perubahan kurikulum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh tatanan sosial dan politik yang ada, selain itu negara-negara kolonial yang berada di  Indonesia juga  mempengaruhi sistem pendidikan yang ada.
 Sistem pendidikan Belanda mengikuti prosedur yang sangat ketat, mulai dari peraturan siswa, staf pengajar, struktur pengajaran hingga kurikulum.
 Sistem prosedur ini sangat berbeda dengan sistem  pendidikan Islam yang  dikenal sebelumnya.
 Sistem pendidikan Belanda juga diskriminatif.
 Sekolah-sekolah ini didirikan melalui pendidikan yang dibedakan antara anak-anak Belanda, anak-anak asing dari Timur, dan anak-anak lokal.
 Masyarakat adat ini selanjutnya dikategorikan ke dalam masyarakat kelas bawah dan Puriyai (Sanjaya, 2008: --2007).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H