Demikian penjelasan tentang zakat profesi atau zakat maal yang menjadikan media sosial sebagai sumber penghasilan yang menggiurkan, baik YouTuber, Tiktokers, influencer, podcaster, desainer, dan sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!