Mohon tunggu...
Nenden sri haryati
Nenden sri haryati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam

Khairunnas Anfa'uhum Linnas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pandangan Hukum Islam pada Zakat Youtuber dan Tiktokers? Ini Penjelasannya

11 November 2021   14:15 Diperbarui: 12 November 2021   06:21 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zaman berkembang sangat pesat, kini pintu rejeki terbuka dari berbagai jalan. Dulu saat zaman Nabi Muhammad SAW. orang bisa memiliki banyak uang yaitu karena berdagang, bertani/berkebun, atau berternak. Namun saat ini kita sedang berada pada zaman yang serba digital, dimana seluruh kegiatan yang dilakukan oleh manusia tidak terlepas dari penggunaan teknologi digital.

Perkembangan teknologi mampu menjadikan internet dapat diakses secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain dapat memudahkan dan mempercepat informasi, internet juga dapat menyajikan berbagai macam lini masa seperti YouTube, Tiktok, Instagram, Facebook, Twitter dan sebagainya. 

Terlebih saat ini banyak sekali perkerjaan yang dilakukan melalui lini masa tersebut untuk mendapatkan penghasilan dari dunia maya. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah, bagaimana pandangan hukum Islam pada seseorang yang mendapatkan penghasilan dari media sosial?

YouTuber dan Tiktokers adalah profesi baru yang muncul di era digital. Banyak dari semua kalangan, baik dari kalangan da’i, artis, dan orang yang memiliki keahlian khusus menjadikan sosial media ini sebagai sebuah profesi. 

Profesi ini banyak dilirik oleh kaum milenial karena dianggap mampu mengahasilkan uang yang besar.  Profesi Youtuber atau Tiktokers ini mengarah pada orang yang sengaja membuat konten video di YouTube atau Tiktok untuk menarik penonton (viewer). Semakin banyak video mereka ditonton, maka semakin banyak pula uang yang bertambah dalam rekening mereka.

Akun YouTube, Tiktok dan media sosial lainnya yang mereka miliki adalah alat media (wasilah). Sedangkan hukum memanfaatkannya tergantung pada penggunanya. Terdapat kaidah masyhur dan agung yang berbunyi:

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

Artinya: “Sarana memiliki hukum sama dengan tujuan(nya)”

Dari kaidah tersebut didapati bahwa, profesi sebagai Youtuber atau Tiktokers dapat tergolong pada aktivitas yang mulia dan mendapatkan pahala jika konten video yang diunggah ke sosial media berupa sesuatu yang positif, seperti menyeru kebajikan (ma’ruf), mencegah yang dilarang (munkar), memberikan motivasi beribadah, mempererat silaturahmi dan konten positif lainnya. 

Begitupun sebaliknya, aktivitas profesi YouTuber atau Tiktokers dapat menjadi terlarang (haram) apabila konten yang disebarkan ke sosial media memuat atau menuai sesuatu yang negatif, seperti menyebarkan berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), menghasud, memfitnah, dan konten lainnya yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

Allah SWT Berfirman dalam surah An-Nisa ayat 114 yang berbunyi:

لَا خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ اِلَّا مَنْ اَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوْ مَعْرُوْفٍ اَوْ اِصْلَاحٍۢ بَيْنَ النَّاسِۗ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا

Artinya: “Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar”. (QS An-Nisa [4]: 114)

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، يَنْزِلُ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ

Artinya: “Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebuh dahulu, dan karenanya dia terjatuh ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat”. (HR. Muslim no. 2988)

Berbicara tentang penghasilan maka kita akan berbicara tentang salah satu jenis zakat yaitu zakat maal. Zakat mal adalah zakat penghasilan. Zakat penghasilan atau zakat profesi yang telah dikemukakan oleh beberapa ulama kontemporer menyatakan bahwa hakikat lahirnya kewajiban membayar zakat profesi ini adalah sebagai bentuk keadilan dalam masyarakat Islam.

Dengan penghasilan yang mencapai jutaan bahkan miliaran rupiah profesi YouTuber atau Tiktokers dapat disebut sebagai profesi yang sangat menggiurkan. Profesi yang penghasilannya mencapai batas minimum untuk zakat (nisab) diwajibkan untuk membayar zakat. 

Dalam analisis fikih kontemporer, zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada setiap perkerjaan atau keahlian profesional tertentu, yang dapat menghasilkan uang yang halal dan sudah memenuhi nisab, seperti penghasilan yang didapatkan oleh Aparat Sipil Negara (ASN), upah, jasa, advokat, seniman dan pendapatan lain yang dapatkan dari pekerjaan yang halal.

Perintah wajibnya membayar zakat profesi atau zakat penghasilan ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an pada ayat yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah Ayat 267 yang berbunyi:

...يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu...” (QS Al-Baqarah [2]: 267)

...خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka,...” (QS At-Taubah [9]: 103)

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ

Artinya: “Dari Hakim bin Hizam r.a., dari Nabi SWA., beliau bersabda: “Tangan atas lebih baik daripada tangan bawah. Mulailah (dengan membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekahlah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga diri (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barang siapa berusaha menukupi diri, Allah akan memberinya kecukupan.” (HR. Bukhari no. 1338)

إِنَّمَا الصَّدَقَةُ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW. bersabda: “Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan atas lebih baik daripada tangan bawah. Mulailah menjalankan harga kepada orang yang berada di bawah tanggung jawabmu.” (HR. Ahmad no 10107)

Sebagian ulama kontemporer yaitu Syekh Muhammad Abu Zahra, Syekh Abu Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qaradhawi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili mengatakan bahwa hukum zakat profesi atau zakat penghasilan adalah hukumnya wajib. Selain itu Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 menekankan bahwa zakat penghasilan dari sebuah profesi itu hukumnya wajib.

وَالْمُقَرَّرُ فِيْ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ أَنَّهُ لَا زَكَاةَ فِي الْمَالِ الْمُسْتَفَادِ حَتَّى يَبْلُغَ نِصَاباً وَيَتِمَّ حَوْلاً

Artinya: “ketetapan dalam 4 madzhab bahwa tidak ada kewajiban zakat dalam harta penghasilan kecuali mencapai satu tahun.” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz lll, hlm 1949)

Semua harta bentuk apapun yang dihasilkan dengan cara yang halal wajib dikeluarkan zakatnya namun dengan syarat sudah mencapai batas minimum untuk wajib zakat (nisbah) dalam satu tahun, yaitu senilai emas seberat 85 gram. Adapun kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen. 

Jika pada profesi YouTuber atau Tiktokers mendapatkan penghasilan sekitar Rp 10.000.000, maka 2,5 persen zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah Rp 250.000 dan begitupun seterusnya cara mengeluarkan zakatnya. Jadi, pengeluaran zakat penghasilan bisa dikeluarkan pada saat menerima, namun dengan syarat sudah cukup nisab. Namun jika tidak mencapai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama setahun.

Demikian penjelasan tentang zakat profesi atau zakat maal yang menjadikan media sosial sebagai sumber penghasilan yang menggiurkan, baik YouTuber, Tiktokers, influencer, podcaster, desainer, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun