لَا خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ اِلَّا مَنْ اَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوْ مَعْرُوْفٍ اَوْ اِصْلَاحٍۢ بَيْنَ النَّاسِۗ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا
Artinya: “Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar”. (QS An-Nisa [4]: 114)
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، يَنْزِلُ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ
Artinya: “Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebuh dahulu, dan karenanya dia terjatuh ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat”. (HR. Muslim no. 2988)
Berbicara tentang penghasilan maka kita akan berbicara tentang salah satu jenis zakat yaitu zakat maal. Zakat mal adalah zakat penghasilan. Zakat penghasilan atau zakat profesi yang telah dikemukakan oleh beberapa ulama kontemporer menyatakan bahwa hakikat lahirnya kewajiban membayar zakat profesi ini adalah sebagai bentuk keadilan dalam masyarakat Islam.
Dengan penghasilan yang mencapai jutaan bahkan miliaran rupiah profesi YouTuber atau Tiktokers dapat disebut sebagai profesi yang sangat menggiurkan. Profesi yang penghasilannya mencapai batas minimum untuk zakat (nisab) diwajibkan untuk membayar zakat.
Dalam analisis fikih kontemporer, zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada setiap perkerjaan atau keahlian profesional tertentu, yang dapat menghasilkan uang yang halal dan sudah memenuhi nisab, seperti penghasilan yang didapatkan oleh Aparat Sipil Negara (ASN), upah, jasa, advokat, seniman dan pendapatan lain yang dapatkan dari pekerjaan yang halal.
Perintah wajibnya membayar zakat profesi atau zakat penghasilan ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an pada ayat yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah Ayat 267 yang berbunyi:
...يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu...” (QS Al-Baqarah [2]: 267)