Mohon tunggu...
Nelly Rachman
Nelly Rachman Mohon Tunggu... Lainnya - Black Lovers

Menantang diri untuk menulis. Berbagi cerita melalui untaian kata

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Jangan Ragu Menggunakan Hakmu untuk Mengadu

25 Januari 2022   21:50 Diperbarui: 25 Januari 2022   21:55 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah, sudah jelas bahwa kita memiliki hak-hak yang harus dipenuhi pelaku usaha, sekaligus memiliki kewajiban sebagai konsumen. Jadi, jika kita membutuhkan suatu obat, beli dan konsumsilah sesuai aturan. Jika kondisi obat yang kita dapatkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kita berhak untuk melaporkan dan menyampaikan keluhan.

Kemana Kita Harus Mengadu?

Sebagai konsumen, beberapa diantara kita pernah mendapatkan produk obat yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Perasaan kesal atau kecewa tak terhindarkan. Sebagian memilih untuk menyimpan kekecewaan sendiri, sebagian memutuskan untuk menyampaikan keluhan, entah menghubungi langsung produsen atau penjualnya, atau membuat komentar di media sosial.

Sebenarnya ada banyak saluran tersedia untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan. Contohnya tadi diatas, Badan POM memiliki contact center HALOBPOM yang dapat diakses masyarakat melalui berbagai media, yaitu telepon 1500533, SMS 081219999533, WhatsApp 08119181533, atau email halobpom@pom.go.id. Atau bisa langsung menyampaikan komentar di akun media sosial Badan POM.

Selain itu, di Indonesia juga ada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Dalam website YLKI, disebutkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui telepon 021-7971378, Fax. 021-7981038, email konsumen@ylki.or.id, dan /atau website www.ylki.or.id.

Pemerintah Indonesia bahkan telah membangun suatu sistem khusus untuk mengelola pengaduan secara integratif yang disebut dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). SP4N-LAPOR! ini merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). SP4N-LAPOR! ini khusus dibentuk untuk mewujudkan kebijakan "no wrong door policy", bertujuan untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan diteruskan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Masyarakat yang menyampaikan pengaduan atau keluhan tidak perlu takut dan khawatir. Identitas pengadu/pelapor dirahasiakan kecuali pengadu/pelapor menghendaki sebaliknya. Karena itu, yuk belajar berani menyampaikan laporan/keluhan/pengaduan jika kita menemukan kejadian yang tidak sesuai aturan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun