Nah, sudah jelas bahwa kita memiliki hak-hak yang harus dipenuhi pelaku usaha, sekaligus memiliki kewajiban sebagai konsumen. Jadi, jika kita membutuhkan suatu obat, beli dan konsumsilah sesuai aturan. Jika kondisi obat yang kita dapatkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kita berhak untuk melaporkan dan menyampaikan keluhan.
Kemana Kita Harus Mengadu?
Sebagai konsumen, beberapa diantara kita pernah mendapatkan produk obat yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Perasaan kesal atau kecewa tak terhindarkan. Sebagian memilih untuk menyimpan kekecewaan sendiri, sebagian memutuskan untuk menyampaikan keluhan, entah menghubungi langsung produsen atau penjualnya, atau membuat komentar di media sosial.
Sebenarnya ada banyak saluran tersedia untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan. Contohnya tadi diatas, Badan POM memiliki contact center HALOBPOM yang dapat diakses masyarakat melalui berbagai media, yaitu telepon 1500533, SMS 081219999533, WhatsApp 08119181533, atau email halobpom@pom.go.id. Atau bisa langsung menyampaikan komentar di akun media sosial Badan POM.
Selain itu, di Indonesia juga ada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Dalam website YLKI, disebutkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui telepon 021-7971378, Fax. 021-7981038, email konsumen@ylki.or.id, dan /atau website www.ylki.or.id.
Pemerintah Indonesia bahkan telah membangun suatu sistem khusus untuk mengelola pengaduan secara integratif yang disebut dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). SP4N-LAPOR! ini merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). SP4N-LAPOR! ini khusus dibentuk untuk mewujudkan kebijakan "no wrong door policy", bertujuan untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan diteruskan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Masyarakat yang menyampaikan pengaduan atau keluhan tidak perlu takut dan khawatir. Identitas pengadu/pelapor dirahasiakan kecuali pengadu/pelapor menghendaki sebaliknya. Karena itu, yuk belajar berani menyampaikan laporan/keluhan/pengaduan jika kita menemukan kejadian yang tidak sesuai aturan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H