Mohon tunggu...
Nelly Rachman
Nelly Rachman Mohon Tunggu... Lainnya - Black Lovers

Menantang diri untuk menulis. Berbagi cerita melalui untaian kata

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Jangan Ragu Menggunakan Hakmu untuk Mengadu

25 Januari 2022   21:50 Diperbarui: 25 Januari 2022   21:55 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Konten Instagram tentang Obat Online (sumber: akun Instagram @bpom_ri)

"Bolehkah membeli obat secara online?" Demikian judul konten Instagram Badan POM dengan akun @bpom_ri yang diunggah pada hari Senin 24 Januari 2022 (https://www.instagram.com/p/CZEfOlMI8Yq/). Konten yang menyampaikan informasi tentang hal-hal apa saja yang harus diperhatikan ketika membeli obat secara online ini terpantau telah mendapatkan like lebih dari 1.990.

Secara detail, konten tersebut menyebutkan bahwa obat wajib memiliki izin edar serta memenuhi cara pembuatan dan distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jika kita ingin membeli obat secara online, kita harus memastikan bahwa penjual obat online tersebut dapat memberikan pelayanan informasi obat sesuai dengan label dan memiliki fungsi komunikasi realtime antara pasien dengan apoteker.

Tak hanya itu, jika yang harus dibeli adalah obat keras, berarti kita harus menggunakan resep dokter. Resep tersebut dapat ditulis secara elektronik atau manual dengan mengunggah resep ke dalam sistem elektronik. Kita juga wajib menyerahkan resep aslinya ke apotek atau Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang melaksanakan penjualan secara obat secara online.

 

Informasi tentang penjualan dan pembelian obat secara online dalam konten tersebut memang perlu dan penting diketahui oleh masyarakat. Ada satu hal yang juga tak kalah penting, yaitu apa yang harus kita lakukan jika menemukan pembelian dan penjualan obat yang diduga menyimpang dari aturan.

Adukan Jika Menemukan Ada Penyimpangan

"Masih banyak yg jual obat keras di ecom :("

"novorapid juga banyak tuh di to**di*, gimana dong tuh"

"Knp di e commerce banyak bgt yg jual obat keras trs ngga kena sanksi ???"

 

Setidaknya ada tiga komentar dalam postingan konten "Bolehkah membeli obat secara online?" yang menyebutkan bahwa saat ini masih banyak ditemukan penjualan obat keras secara bebas di toko online. Tidak bisa dipungkiri, meskipun telah diterbitkan peraturan dan dilakukan pengawasan untuk memastikan penjualan obat secara online berjalan sesuai aturan, tetap terjadi pelanggaran di lapangan.

Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan Badan POM Tahun 2020, sepanjang tahun 2020 Badan POM telah berhasil menjaring sebanyak 52.522 tautan komoditas Obat dalam kegiatan Patroli Siber bulanan terhadap semua komoditas Obat dan Makanan untuk menanggulangi peredaran Obat dan Makanan secara online yang tidak sesuai dengan regulasi.

Temuan tersebut tentu belum bisa menggambarkan peredaran dan penjualan obat online secara keseluruhan. Bisa saja, kenyataan di lapangan lebih banyak daripada temuan tersebut. Karena itu, sering kali Badan POM mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ada penjualan atau peredaran obat yang diduga tidak sesuai aturan. 

Seperti yang disampaikan admin Instagram Badan POM saat menjawab komentar tersebut diatas: "halo ka, kaka dapat menyampaikan laporan penjualan tersebut kepada HALOBPOM melalui telepon 1500533/SMS 081219999533/WA 08119181533/email halobpom@pom.go.id. Kaka juga dapat menyampaikan laporan melalui DM."

 

Hak dan Kewajiban Masyarakat Sebagai Konsumen

Mengapa kita sebaiknya melaporkan jika menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penjualan/peredaran obat secara online? Selain untuk membantu pihak berwenang dalam memberantas pelanggaran dan kejahatan di bidang peredaran obat tidak sesuai aturan, laporan masyarakat juga sebenarnya untuk melindungi hak dan kewajiban kita sebagai konsumen.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. 

Konsumen juga memiliki hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.

Undang-Undang yang sama, tepatnya dalam Pasal 5, juga menyebutkan bahwa konsumen wajib untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. 

Nah, sudah jelas bahwa kita memiliki hak-hak yang harus dipenuhi pelaku usaha, sekaligus memiliki kewajiban sebagai konsumen. Jadi, jika kita membutuhkan suatu obat, beli dan konsumsilah sesuai aturan. Jika kondisi obat yang kita dapatkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kita berhak untuk melaporkan dan menyampaikan keluhan.

Kemana Kita Harus Mengadu?

Sebagai konsumen, beberapa diantara kita pernah mendapatkan produk obat yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Perasaan kesal atau kecewa tak terhindarkan. Sebagian memilih untuk menyimpan kekecewaan sendiri, sebagian memutuskan untuk menyampaikan keluhan, entah menghubungi langsung produsen atau penjualnya, atau membuat komentar di media sosial.

Sebenarnya ada banyak saluran tersedia untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan. Contohnya tadi diatas, Badan POM memiliki contact center HALOBPOM yang dapat diakses masyarakat melalui berbagai media, yaitu telepon 1500533, SMS 081219999533, WhatsApp 08119181533, atau email halobpom@pom.go.id. Atau bisa langsung menyampaikan komentar di akun media sosial Badan POM.

Selain itu, di Indonesia juga ada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Dalam website YLKI, disebutkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui telepon 021-7971378, Fax. 021-7981038, email konsumen@ylki.or.id, dan /atau website www.ylki.or.id.

Pemerintah Indonesia bahkan telah membangun suatu sistem khusus untuk mengelola pengaduan secara integratif yang disebut dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). SP4N-LAPOR! ini merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). SP4N-LAPOR! ini khusus dibentuk untuk mewujudkan kebijakan "no wrong door policy", bertujuan untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan diteruskan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Masyarakat yang menyampaikan pengaduan atau keluhan tidak perlu takut dan khawatir. Identitas pengadu/pelapor dirahasiakan kecuali pengadu/pelapor menghendaki sebaliknya. Karena itu, yuk belajar berani menyampaikan laporan/keluhan/pengaduan jika kita menemukan kejadian yang tidak sesuai aturan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun