Â
Setidaknya ada tiga komentar dalam postingan konten "Bolehkah membeli obat secara online?" yang menyebutkan bahwa saat ini masih banyak ditemukan penjualan obat keras secara bebas di toko online. Tidak bisa dipungkiri, meskipun telah diterbitkan peraturan dan dilakukan pengawasan untuk memastikan penjualan obat secara online berjalan sesuai aturan, tetap terjadi pelanggaran di lapangan.
Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan Badan POM Tahun 2020, sepanjang tahun 2020 Badan POM telah berhasil menjaring sebanyak 52.522 tautan komoditas Obat dalam kegiatan Patroli Siber bulanan terhadap semua komoditas Obat dan Makanan untuk menanggulangi peredaran Obat dan Makanan secara online yang tidak sesuai dengan regulasi.
Temuan tersebut tentu belum bisa menggambarkan peredaran dan penjualan obat online secara keseluruhan. Bisa saja, kenyataan di lapangan lebih banyak daripada temuan tersebut. Karena itu, sering kali Badan POM mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ada penjualan atau peredaran obat yang diduga tidak sesuai aturan.Â
Seperti yang disampaikan admin Instagram Badan POM saat menjawab komentar tersebut diatas: "halo ka, kaka dapat menyampaikan laporan penjualan tersebut kepada HALOBPOM melalui telepon 1500533/SMS 081219999533/WA 08119181533/email halobpom@pom.go.id. Kaka juga dapat menyampaikan laporan melalui DM."
Â
Hak dan Kewajiban Masyarakat Sebagai Konsumen
Mengapa kita sebaiknya melaporkan jika menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penjualan/peredaran obat secara online? Selain untuk membantu pihak berwenang dalam memberantas pelanggaran dan kejahatan di bidang peredaran obat tidak sesuai aturan, laporan masyarakat juga sebenarnya untuk melindungi hak dan kewajiban kita sebagai konsumen.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.Â
Konsumen juga memiliki hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.
Undang-Undang yang sama, tepatnya dalam Pasal 5, juga menyebutkan bahwa konsumen wajib untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.Â