Pangan Olahan Ilegal
Yang termasuk dalam pangan olahan ilegal adalah pangan TIE, pangan kedaluwarsa, dan pangan mengandung bahan berbahaya. Pangan TIE termasuk pangan ilegal karena tidak didaftarkan di Badan POM, artinya pangan tersebut tidak melalui proses evaluasi terkait keamanan, mutu, dan gizinya.
Sedangkan pangan kedaluwarsa adalah pangan yang telah melebihi batas waktu untuk dikonsumsi namun tetap diperjualbelikan. Yang terakhir yang termasuk dalam kategori pangan ilegal adalah pangan yang ditambahkan boraks, rhodamine B, methanyl yellow, formalin, dan/atau bahan berbahaya lainnya.
Nah, sudah tahu kan jenis atau macam Obat dan Makanan yang termasuk dalam kategori palsu/ilegal. Jika suatu hari menemukan produk Obat dan Makanan ilegal ini, selain tidak membeli dan tidak mengonsumsi produk tersebut, kita juga bisa melaporkan kepada contact center Badan POM atau yang dikenal dengan HaloBPOM.Â
Caranya gampang kok, bisa melalui telepon ke nomor 1-500-533, atau SMS 0-8121-9999-533 atau email halobpom@pom.go.id. Buat kita-kita yang rajin berselancar di media sosial, bisa juga melapor ke akun Twitter @bpom_ri, atau Instagram @BPOM_RI. Yuk, kita lebih teliti dan peduli. Agar dapat membedakan mana yang asli dan mana yang palsu.