Ada yang pernah membeli barang/produk KW? Iyaa, KW. Di Indonesia, memang dikenal ada barang/produk KW, yang berarti barang/produk tiruan atau imitasi, yang mirip dengan barang/asli. Istilah KW diambil dari kata KWalitas.Â
Dengan kata lain, barang/produk KW, ya kualitasnya tidak sama dengan barang/produk aslinya. Karena itu, biasanya harganya lebih murah atau jauuuuh lebih murah dari harga yang asli.
Kembali lagi ke pertanyaan pernah membeli barang/produk KW? Kalau barang/produknya sekadar sepatu, tas, atau baju, it's okay lah ya. Tak ada ruginya memakai sepatu/tas/baju KW. Paling diledekin teman.Â
Yang bahaya itu, kalau memakai atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan KW alias tidak asli atau palsu. Kenapa? Karena dapat berisiko terhadap kesehatan alias bisa bikin sakit.
Terus bagaimana cara membedakan produk Obat dan Makanan tidak asli atau palsu ini? Nah, dalam postingan terbaru di akun Instagramnya, Badan POM mengajak kita belajar tentang macam-macam produk Obat dan Makanan tidak asli atau palsu, atau dalam istilah Badan POM dikenal dengan kata ilegal. Yang dimaksud dengan kata ilegal sendiri menurut www.kbbi.web.id adalah tidak legal, tidak menurut hukum, tidak sah.
Obat ilegal
Terdapat tiga macam obat ilegal, yaitu Obat Tanpa Izin Edar (TIE), obat yang dijual tanpa kewenangan dan keahlian, serta obat palsu. Yang dimaksud dengan obat TIE yaitu obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Artinya, keamanan, khasiat, dan mutu obat TIE ini tidak terjamin.
Sementara itu yang dimaksud dengan obat yang dijual tanpa kewenangan dan keahlian adalah proses penjualan obat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.Â
Seperti kita ketahui bahwa sesuai peraturan, obat yang tergolong sebagai obat keras hanya boleh dibeli dengan resep dokter pada fasilitas pelayanan kefarmasian.Â
Berarti, obat keras yang dijual secara bebas itu melanggar aturan. Penggunaan obat keras tanpa pengawasan dokter/tenaga kesehatan tentu dapat membahayakan kesehatan penggunanya.