Mohon tunggu...
Neli Rohmah
Neli Rohmah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Tugas bank dan lembaga non bank

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep dan implementasi koperasi syariah di Indonesia

17 Desember 2024   09:20 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:16 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Tujuan Utama Koperasi Syariah

Tujuan utama koperasi syariah adalah menciptakan kesejahteraan ekonomi umat melalui praktik keuangan yang sesuai syariah. Koperasi syariah juga bertujuan memberdayakan anggota, mendukung UMKM, dan menciptakan ekonomi yang berkeadilan tanpa eksploitasi.

3. Produk dan Layanan Koperasi Syariah

Produk koperasi syariah biasanya mencakup:

*Simpanan syariah: Simpanan berdasarkan akad wadiah (titipan) atau mudharabah (investasi).

*Pembiayaan syariah: Untuk modal usaha atau kebutuhan lain, menggunakan akad murabahah, ijarah (sewa), atau musyarakah.

*Jasa keuangan syariah: Meliputi pembelian barang secara angsuran atau layanan investasi.

B.Implementasi Koperasi Syariah di Indonesia

1. Sejarah dan Perkembangan

Koperasi syariah mulai berkembang di Indonesia pada akhir 1980-an, bersamaan dengan meningkatnya kesadaran umat Muslim terhadap ekonomi Islam. Perkembangan ini dipercepat oleh regulasi pemerintah seperti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta dukungan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan fatwa terkait operasional koperasi syariah.

Hingga saat ini, koperasi syariah hadir dalam berbagai bentuk, seperti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun