2. Tujuan Utama Koperasi Syariah
Tujuan utama koperasi syariah adalah menciptakan kesejahteraan ekonomi umat melalui praktik keuangan yang sesuai syariah. Koperasi syariah juga bertujuan memberdayakan anggota, mendukung UMKM, dan menciptakan ekonomi yang berkeadilan tanpa eksploitasi.
3. Produk dan Layanan Koperasi Syariah
Produk koperasi syariah biasanya mencakup:
*Simpanan syariah: Simpanan berdasarkan akad wadiah (titipan) atau mudharabah (investasi).
*Pembiayaan syariah: Untuk modal usaha atau kebutuhan lain, menggunakan akad murabahah, ijarah (sewa), atau musyarakah.
*Jasa keuangan syariah: Meliputi pembelian barang secara angsuran atau layanan investasi.
B.Implementasi Koperasi Syariah di Indonesia
1. Sejarah dan Perkembangan
Koperasi syariah mulai berkembang di Indonesia pada akhir 1980-an, bersamaan dengan meningkatnya kesadaran umat Muslim terhadap ekonomi Islam. Perkembangan ini dipercepat oleh regulasi pemerintah seperti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta dukungan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan fatwa terkait operasional koperasi syariah.
Hingga saat ini, koperasi syariah hadir dalam berbagai bentuk, seperti: