Mohon tunggu...
Neli Herawati
Neli Herawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

📚

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Konsitusi Hukum dalam Pandangan Sri Soemantri

25 Mei 2022   21:15 Diperbarui: 25 Mei 2022   23:00 2092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyesuaian kepentingan ini harus terlihat dalam penelitiannya terhadap Ketetapan MPR dari tahun 1960 sampai dengan penyusunan bukunya bahwa ada dua macam Ketetapan MPR dilihat dari substansinya, khususnya yang mengandung kepastian (beschikking) dan Ketetapan MPR yang bersifat mengarahkan (regeling). Karena tingkat UUD dan Ketetapan MPR bersifat unik, maka substansi isi yang dikelola mungkin tidak terlalu mirip. 

Konstitusi mengarahkan topik esensial, sedangkan substansi Ketetapan MPR adalah pelaksanaan UUD 1945. Karena Ketetapan MPR berada di bawah UUD 1945, maka UUD 1945 tidak dapat diubah melalui Ketetapan MPR.26 Selanjutnya, eksplorasi Bagir Manan juga menunjukkan hal yang persis sama. , bahwa materi Ketetapan MPR mengarahkan substansi konstitusi.

Perspektif Pak Sri tergolong radikal, dengan alasan bahwa sebagai aturan, spesialis dan visibilitas umum MPR sebagai agen kekuasaan individu, sehingga mereka memiliki pilihan untuk melakukan semua yang tak terbatas seperti prinsip inkomparatif Parlemen Inggris. 

Menghitung MPR, yang menyelenggarakan hukum dan ketertiban, memutuskan penjabaran item dalam konstitusi, apa pun substansinya. Harun Alrasid dengan tegas mengatakan bahwa hasil Ketetapan MPR yang mengarahkan butir-butir konstitusi adalah "pelanggaran konstitusi",28 dan dalam beberapa peristiwa disebut barang haram. Baik ketika perubahan suci, jika Anda memahami kembali UUD 1945, pada dasarnya di atas kualitas MPR yang tiada tara itu masih ada hukum dan ketertiban (undang-undang dasar) yang sampai sekarang sedang dibuktikan. 

Banyak penelitian umumnya menyatakan bahwa Indonesia adalah negara peraturan, namun diakhiri dengan kesimpulan bahwa MPR sebagai agen kekuasaan individu menyiratkan bahwa segala sesuatu harus mungkin dilakukan oleh MPR. Sedangkan dalam kondisi regulasi, tanda-tandanya adalah hukum tidak bertentangan dengan individu atau lembaga negara yang ada, karena bangsa ini tidak dikendalikan oleh individu atau organisasi yang tangguh, namun semuanya bergantung pada hukum, terutama konstitusi. sebagai peraturan yang paling tinggi.

Sri Soemantri sendiri mengungkapkan ada tiga hal pokok dalam konstitusi, antara lain yang menyertainya: Pertama: menjamin kebebasan dasar dan penduduk; Kedua: dasar dari desain mapan yang penting dari suatu bangsa; dan Ketiga; pembagian dan batasan tugas-tugas utama yang dilindungi.

Dalam setiap konstitusi atau konstitusi yang disusun, betapapun hebatnya, tidak akan terlepas dari kekurangan, hal ini dibawa oleh masyarakat umum yang terus menerus berkreasi, dimana selalu ada perubahan yang dapat diandalkan serta unsur-unsur dan desainnya. masyarakat. 

Menurut kutipan oleh Sri Soemantri yang  berisi 3 pokok materi muatan, yakni pertama adanya jaminan atas hak asasi manusia dan warga negara, kedua ditetapkannya susunan kewarganegaraan suat negara yang bersifat fundamental dan ketiga adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

Namun tidak sedikit pula yang mengatakan Tap MPR hanya digunakan untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan isi dan jiwa UUD 1945 dengan berlindung dibalik Tap MPR tanpa melalui prosedur yang dibenarkan oleh UUD 1945 dalam Pasal 37.Yang menjadi problem adalah apa yang seharusnya diatur di dalam Tap MPR.

Dengan ditetapkannya ketiga hal tersebut di atas, sebagaimana dikemukakan olehnya, Ketetapan MPR tidak boleh mengatur hal ini dan dia berusaha memberikan pedoman tentang apa yang boleh dan tidak boleh ditahan dalam Ketetapan MPR.

Arti penting "perubahan" sebagaimana dimaksud Sri adalah bahwa mengubah atau mengubah konstitusi tidak hanya berarti "mengubah substansi dan bunyi pengaturan dalam peraturan dasar, tetapi juga mengandung sesuatu meskipun pengaturan dalam peraturan penting yang tidak baru-baru ini terkandung di dalamnya. . ".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun