Mohon tunggu...
nelcy setia
nelcy setia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Etika Profesi Akuntansi: Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

29 Juni 2022   20:12 Diperbarui: 29 Juni 2022   20:18 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maria Nelciana Setia -191011201503

Ika Mustika Rahayu - 191011201486

PENDAHULUAN

Dalam (KBBI) Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum

Tax Avoidance sendiri merupakan suatu pelanggaran dalam perpajakan dengan melakukan skema penghindaran pajak yang bertujuan untung meringankankan beban pajak dengan mencari dan memanfaatkan celah terhadap ketentuan perpajakan di suatu negara. Pada dasarnya tax avoidance ini mempunyai sifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun, namun mempunyai dampak yang cukup merugikan terhadap penerimaan perpajakan suatu negara khususnya di Indonesia.

Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah tindakan yang tidak bertentangan dengan hukum (legal), akan tetapi dapat mengurangi pendapatan yang diterima oleh pemerintah sehingga dapat mengurangi subsidi yang disalurkan kepada masyarakat. Jadi, aksi penghindaran pajak tidak dapat dibenarkan. Karena bagaimanapun juga pajak dijadikan salah satu bantuan dari masyarakat lalu dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.

ISI 

Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Tax Avoidance

 Dalam melakukan sebuah tindakan atau  keputusan, pastinya ada faktorfaktor yang menjadi alasan untuk melakukan hal tersebut. Dan berikut adalah faktor-faktor yang memengaruhi penghindaran pajak (tax avoidance) :

Return On Assets (ROA)

Suatu        indikator        yang      mencerminkan        performa        keuangan perusahaan, semakin tinggi nilai ROA yang mampu diraih perusahaan, maka performa keuangan tersebut dapat dikategorikan baik. Dengan demikian, laba yang dihasilkan perusahaan akan berpengaruh terhadap beban pajak perusahaan tersebut. Semakin tinggi laba yang diraih perusahaan semakin tinggi pula beban pajak yang harus dibayarkan.

Levarage

Leverage merupakan rasio yang mengukur kemampuan utang baik jangka panjang maupun jangka pendek membiayai aktiva perusahaan. Perusahaan dimungkinkan untuk menggunakan hutang dalam memenuhi kebutuhan operasional dan investasi perusahaan, namun hutang sendiri akan menimbulkan beban tetap (fixed rate of return) bagi perusahaan yang disebut dengan bunga hutang. Beban bunga yang diperoleh dari hutang ter sebut akan dijadikan pengurang di dalam penghasilan kena pajak yang meng akibatkan jumlah pajak terutang perusahaan berkurang. Sebaliknya, apabila perusahaan tidak berhutang tentu tidak akan menghasilkan bunga yang nantinya akan dijadikan pengurang. Dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut kecil kemungkinan melakukan penghindaran pajak.

Ukuran Perusahaan

Ukuran perusahaan dapat diartikan suatu skala dimana perusahaan dapat diklasifikasikan besar kecilnya menurut berbagai cara, salah satunya adalah dengan besar kecilnya asset yang dimiliki. jika semakin besar ukuran suatu perusahaan maka CETR (Cash Effective Tax Rate) akan semakin besar, semakin besar nilai CETR mengindikasikan rendahnya tingkat penghindaran pajak. Dikarenakan, perusahaan besar akan lebih mendapatkan perhatian besar dari pemerintah mengenai pertumbuhan laba perusahaan.

Kompensasi Kerugian Fiskal

Kompensasi kerugian fiskal, merupakan celah pada UU No. 36/2008, Pasal 6 ayat 2 tentang pajak penghasilan, bahwa perusahaan yang telah merugi dalam satu periode akuntansi diberikan keringanan untuk membayar pajaknya.  kompensasi kerugian ini dapat dimanfaatkan sebagai penghindaran pajak karena perusahaan yang medapatkan kompensasi kerugian akan terhindar dari beban pajak yang tinggi.

Kepemilikan Institusi

Kepemilikan Institusi menyatakan bahwa tingginya kepemilikan institusi cenderung akan mengurangi penghindaran pajak, dikarenakan fungsinya pemilik institusi untuk mengawasi dan memastikan manajemen untuk taat terhadap perpajakan. 

Resiko perusahaan

Pengaruh resiko perusahaan terhadap penghindaran pajak adalah apabila kebijakan manajemen dalam mengelola perusahaan berani mengambil resiko, maka perusahaan dalam melakukan segala aktifitas perusahaan melalui pendanaan dari luar perusahaan. Dengan demikian tingkat hutang perusahaan akan tinggi, sehingga beban pajak akan berkurang.

Dampak Penghindaran Pajak

Setiap tindakan atau keputusan yang kita ambil, dapat meninbulkan dampak yang ditimbulkan. Dan berikut merupakan dampak yang timbul dari adanya praktek penghindaran pajak bisa bersifat langsung maupun tidak langsung.

Dampak secara langsung, adalah terjadinya stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi dan perputaran roda ekonomi negara. Karena, penerimaan dan pendapatan negara dari sector pajak berkurang secara signifikan. 

Dampak tidak langsung, adalah berkurangnya dana/subsidi dari pemerintah bagi masyarakat miskin khususnya, umumnya masyarakat luas. Dan pada era pandemi, pajak digunakan untuk memerangi Covid-19.

Hukum Tindakan Penghindaran Pajak

James Kessler, tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis:

Penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance), dengan karateristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak, dan tidak melakukan transaksi palsu.

Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance), dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.

Penghindaran melalui tax avoidance dianggap tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, oleh karenanya penghindaran dengan cara ini dianggap legal. Adapun caranya adalah dengan memanfaatkan keten tuanketentuan dibidang perpajakan secara optimal seperti: karena adanya pengecualian dan potongan dan pengurang pajak yang diperkenankan, memanfaatkan fasilitas, insentif, dan jenis tarif per pajakan yang ada, maupun memanfaatkan hal lain yang belum jelas diatur (gray area) atau adanya kelemahan-kelemahan atau ketidak lengkapan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan (loop holes), sehingga diperoleh pengurangan/penghematan beban pajak (tax saving).

Adapun penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan yaitu tax evasion. Tax evasion merupakan upaya yang dilakukan untuk menghindari pajak secara ilegal dengan tidak melaporkan penghasilan atau melaporkan tetapi bukan nilai penghasilan yang sebenarnya. Tax evasion, karena upaya penghindaran pajak lebih mengarah pada penggelapan pajak yang dari sisi legalitasnya dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

 

Pelanggaran Etika Dengan Tax Avoidance 

Secara literal tidak ada hukum yang dilanggar, namun semua pihak sepakat bahwa penghindaran pajak merupakan praktik tidak dapat diterima dan tidak etis untuk dilakukan. Mengapa demikian, karena tindakan yang dilakukan tersebut hanya perusahaan yang mendapat keuntungan yang besar, sementara pemasukkan pajak yang diterima oleh negara tidak maksimal. Kondisi tersebut terjadi karena ketergantungan yang tinggi negara berkembang terhadap penerimaan pajak. Oleh sebab itu, dibutuhkan landasan hukum yang baik dan langkah-langkah spesifik dalam mencegah praktik tersebut.

 

KESIMPULAN

 

Tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis:

Penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance), dengan karateristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak, dan tidak melakukan transaksi palsu.

Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance), dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.

Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah tindakan yang tidak bertentangan dengan hukum (legal), akan tetapi dapat mengurangi pendapatan yang diterima oleh pemerintah sehingga dapat mengurangi subsidi yang disalurkan kepada masyarakat. Jadi, aksi penghindaran pajak tidak dapat dibenarkan. Karena bagaimanapun juga pajak dijadikan salah satu bantuan dari masyarakat lalu dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun