Mohon tunggu...
nelcy setia
nelcy setia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Etika Profesi Akuntansi: Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

29 Juni 2022   20:12 Diperbarui: 29 Juni 2022   20:18 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap tindakan atau keputusan yang kita ambil, dapat meninbulkan dampak yang ditimbulkan. Dan berikut merupakan dampak yang timbul dari adanya praktek penghindaran pajak bisa bersifat langsung maupun tidak langsung.

Dampak secara langsung, adalah terjadinya stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi dan perputaran roda ekonomi negara. Karena, penerimaan dan pendapatan negara dari sector pajak berkurang secara signifikan. 

Dampak tidak langsung, adalah berkurangnya dana/subsidi dari pemerintah bagi masyarakat miskin khususnya, umumnya masyarakat luas. Dan pada era pandemi, pajak digunakan untuk memerangi Covid-19.

Hukum Tindakan Penghindaran Pajak

James Kessler, tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis:

Penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance), dengan karateristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak, dan tidak melakukan transaksi palsu.

Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance), dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.

Penghindaran melalui tax avoidance dianggap tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, oleh karenanya penghindaran dengan cara ini dianggap legal. Adapun caranya adalah dengan memanfaatkan keten tuanketentuan dibidang perpajakan secara optimal seperti: karena adanya pengecualian dan potongan dan pengurang pajak yang diperkenankan, memanfaatkan fasilitas, insentif, dan jenis tarif per pajakan yang ada, maupun memanfaatkan hal lain yang belum jelas diatur (gray area) atau adanya kelemahan-kelemahan atau ketidak lengkapan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan (loop holes), sehingga diperoleh pengurangan/penghematan beban pajak (tax saving).

Adapun penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan yaitu tax evasion. Tax evasion merupakan upaya yang dilakukan untuk menghindari pajak secara ilegal dengan tidak melaporkan penghasilan atau melaporkan tetapi bukan nilai penghasilan yang sebenarnya. Tax evasion, karena upaya penghindaran pajak lebih mengarah pada penggelapan pajak yang dari sisi legalitasnya dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

 

Pelanggaran Etika Dengan Tax Avoidance 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun