Secara literal tidak ada hukum yang dilanggar, namun semua pihak sepakat bahwa penghindaran pajak merupakan praktik tidak dapat diterima dan tidak etis untuk dilakukan. Mengapa demikian, karena tindakan yang dilakukan tersebut hanya perusahaan yang mendapat keuntungan yang besar, sementara pemasukkan pajak yang diterima oleh negara tidak maksimal. Kondisi tersebut terjadi karena ketergantungan yang tinggi negara berkembang terhadap penerimaan pajak. Oleh sebab itu, dibutuhkan landasan hukum yang baik dan langkah-langkah spesifik dalam mencegah praktik tersebut.
Â
KESIMPULAN
Â
Tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis:
Penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance), dengan karateristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak, dan tidak melakukan transaksi palsu.
Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance), dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.
Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah tindakan yang tidak bertentangan dengan hukum (legal), akan tetapi dapat mengurangi pendapatan yang diterima oleh pemerintah sehingga dapat mengurangi subsidi yang disalurkan kepada masyarakat. Jadi, aksi penghindaran pajak tidak dapat dibenarkan. Karena bagaimanapun juga pajak dijadikan salah satu bantuan dari masyarakat lalu dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H