Mohon tunggu...
nelcy setia
nelcy setia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Etika Profesi Akuntansi: Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

29 Juni 2022   20:12 Diperbarui: 29 Juni 2022   20:18 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara literal tidak ada hukum yang dilanggar, namun semua pihak sepakat bahwa penghindaran pajak merupakan praktik tidak dapat diterima dan tidak etis untuk dilakukan. Mengapa demikian, karena tindakan yang dilakukan tersebut hanya perusahaan yang mendapat keuntungan yang besar, sementara pemasukkan pajak yang diterima oleh negara tidak maksimal. Kondisi tersebut terjadi karena ketergantungan yang tinggi negara berkembang terhadap penerimaan pajak. Oleh sebab itu, dibutuhkan landasan hukum yang baik dan langkah-langkah spesifik dalam mencegah praktik tersebut.

 

KESIMPULAN

 

Tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis:

Penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance), dengan karateristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak, dan tidak melakukan transaksi palsu.

Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance), dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.

Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah tindakan yang tidak bertentangan dengan hukum (legal), akan tetapi dapat mengurangi pendapatan yang diterima oleh pemerintah sehingga dapat mengurangi subsidi yang disalurkan kepada masyarakat. Jadi, aksi penghindaran pajak tidak dapat dibenarkan. Karena bagaimanapun juga pajak dijadikan salah satu bantuan dari masyarakat lalu dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun