Mohon tunggu...
nelcy setia
nelcy setia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Etika Profesi Akuntansi: Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

29 Juni 2022   20:12 Diperbarui: 29 Juni 2022   20:18 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Levarage

Leverage merupakan rasio yang mengukur kemampuan utang baik jangka panjang maupun jangka pendek membiayai aktiva perusahaan. Perusahaan dimungkinkan untuk menggunakan hutang dalam memenuhi kebutuhan operasional dan investasi perusahaan, namun hutang sendiri akan menimbulkan beban tetap (fixed rate of return) bagi perusahaan yang disebut dengan bunga hutang. Beban bunga yang diperoleh dari hutang ter sebut akan dijadikan pengurang di dalam penghasilan kena pajak yang meng akibatkan jumlah pajak terutang perusahaan berkurang. Sebaliknya, apabila perusahaan tidak berhutang tentu tidak akan menghasilkan bunga yang nantinya akan dijadikan pengurang. Dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut kecil kemungkinan melakukan penghindaran pajak.

Ukuran Perusahaan

Ukuran perusahaan dapat diartikan suatu skala dimana perusahaan dapat diklasifikasikan besar kecilnya menurut berbagai cara, salah satunya adalah dengan besar kecilnya asset yang dimiliki. jika semakin besar ukuran suatu perusahaan maka CETR (Cash Effective Tax Rate) akan semakin besar, semakin besar nilai CETR mengindikasikan rendahnya tingkat penghindaran pajak. Dikarenakan, perusahaan besar akan lebih mendapatkan perhatian besar dari pemerintah mengenai pertumbuhan laba perusahaan.

Kompensasi Kerugian Fiskal

Kompensasi kerugian fiskal, merupakan celah pada UU No. 36/2008, Pasal 6 ayat 2 tentang pajak penghasilan, bahwa perusahaan yang telah merugi dalam satu periode akuntansi diberikan keringanan untuk membayar pajaknya.  kompensasi kerugian ini dapat dimanfaatkan sebagai penghindaran pajak karena perusahaan yang medapatkan kompensasi kerugian akan terhindar dari beban pajak yang tinggi.

Kepemilikan Institusi

Kepemilikan Institusi menyatakan bahwa tingginya kepemilikan institusi cenderung akan mengurangi penghindaran pajak, dikarenakan fungsinya pemilik institusi untuk mengawasi dan memastikan manajemen untuk taat terhadap perpajakan. 

Resiko perusahaan

Pengaruh resiko perusahaan terhadap penghindaran pajak adalah apabila kebijakan manajemen dalam mengelola perusahaan berani mengambil resiko, maka perusahaan dalam melakukan segala aktifitas perusahaan melalui pendanaan dari luar perusahaan. Dengan demikian tingkat hutang perusahaan akan tinggi, sehingga beban pajak akan berkurang.

Dampak Penghindaran Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun