Mohon tunggu...
Negara Baru
Negara Baru Mohon Tunggu... Freelancer - Tentang Saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Sudut Pandang Baru Negara Kita

Selanjutnya

Tutup

Politik

Siapa Pilot Darurat Sipil?

8 April 2020   20:48 Diperbarui: 9 April 2020   18:41 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KSAD, Panglima TNI. Tribunnews.com

Ketentuan mengenai Darurat Sipil tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Keadaan Bahaya itu memiliki tiga tingkatan, mulai dari Darurat Sipil, Darurat Militer, hingga Darurat Perang.

Menurut Pasal 3 Ayat 2 Perppu tersebut, diaturlah susunan kabinet dalam keadaan darurat. Presiden akan dibantu oleh :

  • Menteri Pertama;
  • Menteri Keamanan/Pertahanan;
  • Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
  • Menteri Luar Negeri;
  • Kepala Staf Angkatan Darat;
  • Kepala Staf Angkatan Laut;
  • Kepala Staf Angkatan Udara;
  • Kepala Kepolisian Negara.

Kita dapat melihat bersama susunan kabinet saat Keadaan Darurat terdiri atas 3 pihak dari fungsi sipil (Menteri Pertama, Mendagri, Menlu) dan 5 pihak dari fungsi militer (Menhan, KSAD, KSAL, KSAU, dan Kapolri). Sebagai informasi, Menhan masuk ke dalam fungsi militer karena pada era itu jabatan Menhan diisi oleh Pangab (Panglima Angkatan Bersenjata/Panglima TNI). Menhan yang merangkap Pangab, membawahi seluruh intelijen, dan 3 posisi Kepala Staf TNI.

Menhan. wikipedia.org
Menhan. wikipedia.org
Sebelum Perppu Nomor 23 tahun 1959, yakni antara tahun 1956 - 1959 di mana Indonesia saat itu dihadapi oleh berbagai gelombang separatis, kursi Menhan diduduki oleh Ali Sastroamidjojo (1956 - 1957) dan Ir. Djoeanda kartawidjaya (1957 - 1959). Sedangkan jabatan Panglima TNI pada era itu memiliki nama Gabungan Kepala-Kepala Staf yang dipimpin oleh Jenderal TNI Abdul haris Nasution.

Panglima TNI. wikipedia.org
Panglima TNI. wikipedia.org
Setelah Perppu Nomor 23 Tahun 1959 dikeluarkan, pada periode 1959 -- 1966 posisi Menhan diduduki oleh AH Nasution, sedangkan jabatan Gabungan Kepala-Kepala Staf (1959 -- 1961) dijabat Laksamana Udara Soerjadi Soerjadarma. Sedangkan. 

Namun pada tahun 1962 jabatan Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf dihapus dan diganti jabatan Kepala Staf Angkatan Bersenjata (KASAB). Sejak tahun 1962 pula Menhan AH Nasution merangkap jabatan KASAB (Panglima TNI).

Apabila Presiden Jokowi akan menerapkan Darurat Sipil merujuk pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959 maupun regulasi barunya tetap menggunakan porsi yang sama, maka Pemerintahan Darurat Sipil nantinya akan berjalan tanpa adanya komando dari Panglima TNI. 

Dengan kata lain, saat Darurat Sipil, Panglima TNI yang seharusnya menjadi pucuk pimpinan militer tidak memiliki pengaruh atau kekuasaan apapun. Keadaan ini dapat menyebabkan terjadinya persaingan 4 Matra, antara AD, AL, AU, dan Kepolisian.

Tidak adanya jabatan strategis Panglima TNI dalam Kabinet Darurat Sipil akan menyebabkan AD sebagai matra terkuat dan memiliki personel berpotensi merebut pimpinan negara saat Darurat Sipil. Sepertinya, hal ini pula yang mendorong Panglima TNI yang berasal dari AU melakukan mutasi dan promosi terhadap puluhan perwira tinggi (Pati) di lingkungan TNI yang tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/355/III/2020 tanggal 31 Maret 2020. 

Salah satunya memutasi Wakil KSAD Letjen TNI Tatang Sulaiman ke Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun. Ia mengangkat Mayjen TNI Mochammad Fachruddin dari Asisten Operasi KSAD menjadi Wakil KSAD yang baru.

Sumber : CNN Indonesia [Panglima TNI Mutasi 27 Perwira, Wakil KSAD Diganti]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun