Ketentuan mengenai Darurat Sipil tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Keadaan Bahaya itu memiliki tiga tingkatan, mulai dari Darurat Sipil, Darurat Militer, hingga Darurat Perang.
Menurut Pasal 3 Ayat 2 Perppu tersebut, diaturlah susunan kabinet dalam keadaan darurat. Presiden akan dibantu oleh :
- Menteri Pertama;
- Menteri Keamanan/Pertahanan;
- Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
- Menteri Luar Negeri;
- Kepala Staf Angkatan Darat;
- Kepala Staf Angkatan Laut;
- Kepala Staf Angkatan Udara;
- Kepala Kepolisian Negara.
Kita dapat melihat bersama susunan kabinet saat Keadaan Darurat terdiri atas 3 pihak dari fungsi sipil (Menteri Pertama, Mendagri, Menlu) dan 5 pihak dari fungsi militer (Menhan, KSAD, KSAL, KSAU, dan Kapolri). Sebagai informasi, Menhan masuk ke dalam fungsi militer karena pada era itu jabatan Menhan diisi oleh Pangab (Panglima Angkatan Bersenjata/Panglima TNI). Menhan yang merangkap Pangab, membawahi seluruh intelijen, dan 3 posisi Kepala Staf TNI.
Namun pada tahun 1962 jabatan Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf dihapus dan diganti jabatan Kepala Staf Angkatan Bersenjata (KASAB). Sejak tahun 1962 pula Menhan AH Nasution merangkap jabatan KASAB (Panglima TNI).
Apabila Presiden Jokowi akan menerapkan Darurat Sipil merujuk pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959 maupun regulasi barunya tetap menggunakan porsi yang sama, maka Pemerintahan Darurat Sipil nantinya akan berjalan tanpa adanya komando dari Panglima TNI.Â
Dengan kata lain, saat Darurat Sipil, Panglima TNI yang seharusnya menjadi pucuk pimpinan militer tidak memiliki pengaruh atau kekuasaan apapun. Keadaan ini dapat menyebabkan terjadinya persaingan 4 Matra, antara AD, AL, AU, dan Kepolisian.
Tidak adanya jabatan strategis Panglima TNI dalam Kabinet Darurat Sipil akan menyebabkan AD sebagai matra terkuat dan memiliki personel berpotensi merebut pimpinan negara saat Darurat Sipil. Sepertinya, hal ini pula yang mendorong Panglima TNI yang berasal dari AU melakukan mutasi dan promosi terhadap puluhan perwira tinggi (Pati) di lingkungan TNI yang tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/355/III/2020 tanggal 31 Maret 2020.Â
Salah satunya memutasi Wakil KSAD Letjen TNI Tatang Sulaiman ke Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun. Ia mengangkat Mayjen TNI Mochammad Fachruddin dari Asisten Operasi KSAD menjadi Wakil KSAD yang baru.
Sumber : CNN Indonesia [Panglima TNI Mutasi 27 Perwira, Wakil KSAD Diganti]