Mohon tunggu...
Berita Nduga
Berita Nduga Mohon Tunggu... Relawan - Pemandangan senjah nduga

artikel berdasarkan fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sekilas Sejarah Papua Barat

1 Juli 2019   11:42 Diperbarui: 1 Juli 2019   16:21 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1 JULI 1971 - 1 JULI 2019
| 48 Tahun Proklamasi, Kabinet Pemerintahan dan UUD Konstitusi Republik West Papua |

A. Latar Belakang

Landasan final sejarah perjuangan bangsa Papua Barat (West Papua) telah di kenal pada tanggal 1 Desember 1961 yang dibentuk oleh dewan New Guinea Raad (Parlementer) dibawah kontrol Belanda.

Selama masa kemerdekaan bangsa West Papua yang di berikan oleh pihak kerajaan Belanda, Jebakan dari pihak yang ingin menguasai tanah Papua menekan pemerintahan Belanda untuk segera meninggalkan Papua dengan dalil Papua masih termasuk wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Generasi pertama yang adalah dewan New Guinea Raad telah berhasil mempersiapkan manifesto dasar politik bangsa Papua Barat dengan adanya Bendera bangsa, Lagu kebangsaan, Batas wilayah, dan Mata uang.

Setelah 10 Tahun berjalan, dasar kebangsaan Papua Barat diombang ambingkan oleh pihak Indonesia yang sedang berkolaborasi, konspirasi dan kongkalingkong bersama Amerika demi mendapatkan kandungan mineral dari perut bumi Papua.

Sebelum hari Proklamasi 1 Juli 1971 (pembentukan dasar negara), orang Papua mengalami pembantaian yang jumlahnya mencapai ribuan nyawa dipadukan dengan tensi pada hari - hari bersejarah yang nyata dan yang sulit terlupakan .

19 Desember 1961 ( Trikora),
15 Agustus 1962 (New York Agreement),
30 September 1962 (Roma Agreement),
1 Mei 1963 (Aneksasi),
15 Juli 1965 (Bentuk Perlawanan OPM),
30 April 1967 (Kontrak Karya I PT. FM),
14 Juli 1969 (Pepera).

B. Detik - Detik Proklamasi

Tanggal 1 Juli 1971 merupakan hari Proklamasi kemerdekaan bangsa West Papua yang pertama kali. Sejak 1961 - 1970, belum ada proklamasi kemerdekaan, susunan kabinet pemerintahan, dan Konstitusi/UUD untuk bangsa Papua.

Dalam catatan sejarah, pada waktu Proklamasi 1 Juli 1971, terjadi 4 (empat) peristiwa penting : Proklamasi Kemerdekaan, Pengumuman Kabinet Pemerintahan, Penetapan Konstitusi (uud) Sementara, dan Penolakan Pemilu Indonesia yang melibatkan Rakyat Bangsa Papua.

I. Proklamasi Kemerdekaan

West Papua (Melanesia) dinyatakan sah sebagai negara yang berdaulat, yang memilki dasar kebangsaan dan latar belakang sejarah yang berbeda dari Bangsa Indonesia (Melayu). Seth Jafeth Rumkoren dipilih sebagai Presiden pertama rakyat Papua Barat yang sah dalam proklamasi 1 Juli 1971.
Isi dari pada proklamasi 1 Juli  adalah :

" Kepada Rakyat Papua sekalian, dari Numbay sampai Merauke, dari Sorong sampai Baliem dan dari Biak sampai Pulau Adi "

" Dengan berkat dan pertolongan Tuhan kami mendapat kesempatan hari ini, maklumkan kepada kamu sekalian berdasarkan keinginan Luhur bangsa Papua, bahwa bangsa dan tanah Papua hari ini | 1 Juli 1971 | menjadi satu bangsa dan tanah yang merdeka dan berdaulat penuh (de facto dan de jure) "

" Kiranya Tuhan menyertai kita, dan dengan ini dunia menjadi maklum, bahwa keinginan Luhur bangsa Papua untuk merdeka atas tanah airnya Papua Barat telah menjadi nyata ".  (Victoria, 1 Juli 1971) - Seth Jafet Rumkorem

II. Pengumuman Kabinet Negara

Kabinet pemerintahan Republik West Papua disusun dan diumumkan pada tanggal yang sama sesuai amanat konstitusi sementara. Dengan komposisi kabinet yang terdiri dari Presiden, Menteri, Pemerintah daerah tingkat provinsi, Kabupaten kota, Distrik dan Kampung.

Pemerintahan ini dibentuk sebagaimana diatur dalam undang - undang 1971, maka alat kelengkapan negara waktu itu dipersiapkan. Isi konstitusi yang sebagai landasan berlaku mulai dari generasi kedua dan ketiga yang sedang berjuang sampai saat ini, dikutatkan amandemen oleh badan eksekutif dan legislatif yang terjadi perubahan sebanyak 3 kali.

III. Penetapan Undang - Undang Dasar 1971 (Konstitusi)

Rancangan undang - undang dasar atau konstitusi sementara Republik Papua Barat ditetapkan pada tanggal 1 Juli 1971 di Markas Victoria dekat perbatasan PNG - Jayapura, West Papua. Konstitusi sementara terdiri dari 129 pasal, semua diatur per bagian masing - masing seperti nama negara, batas wilayah, lambang negara diatur pasal demi pasal.

IV. Penolakan Pesta Demokrasi Indonesia (Pemilu Pertama di Papua)

Sejak Indonesia menginvasi wilayah Papua Barat sejak 1963, namun mengikut sertakan dalam berbagi sistem pemerintahan demokrasi Indonesia sejauh itu belum melibatkan orang Papua.

Baru pertama kali tanggal 1 Juli 1971, Indonesia memaksa orang Papua memberikan hak pilihnya pada pemilihan presiden Indonesia pada waktu itu. Untuk menanggapi hal ini, Intelektual Papua waktu itu berkumpul bersama para tua - tua untuk menyatakan sikap menolak segalah bentuk pesta demokrasi Kolonial Indonesia.

Ketika peristiwa 1 Juli ini terjadi, serangan bersenjata berturut - turut di wilayah Senggi dan Waris antara tentara Indonesia dan orang Papua. Dan itulah cikal bakal terbentuknya Tentara Pembebasan Nasional (TPN) pada tanggal 26 Maret 1973.

Sebagaimana berdasarkan konstitusi 1971, yang merupakan kelengkapan alat negara maka terbentuknya tentara untuk mengawasi kabinet pemerintahan, melindungi rakyat dan memperjuangkan hak kemerdekaan rakyat bangsa Papua.

C. Bagian Penting Proklamasi 1971

Bagian ini adalah bagian yang terpenting yang wajib diketahui oleh pejuang, aktivis dan intelektual Papua pada masa kini tentang administrasi negara (tolak ukur sebuah negara) yang diatur dalam Undang - undang konstitusi 1971.

Isi mukadimah konstitusi 1971 paragraf kedua adalah " Bahwasannya Negara Republik West Papua yang berdasarkan kasih menurut paham keagamaan menjunjung dan menjamin hak - hak fundamental manusia ; kemerdekaan, demokrasi, keadilan serta senantiasa mengusahakan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya serta juga turut secara aktif menjadi perdamaian dunia yang abadi ".

I. Kemerdekaan

Kemerdekaan yang maksud adalah kemerdekaan secara ekonomi dan politik, yang membebaskan manusia Papua dari penindasan dan terlepas dari keterikatan segalah hukum yang menjajah tanah Papua Barat.

II. Demokrasi

Seluruh rakyat Papua Barat turut ambil bagian dalam mewujudkan demokrasi yang sah, merealisasikan demokrasi kerakyatan yang sejati serta  mengedepankan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi demi kemajuan bangsa.

III. Keadilan

Menyatakan keadilan sosial kepada seluruh rakyat bangsa Papua barat tanpa terkecuali dengan menghormati nilai - nilai dasar dan hak asasi manusia sebagai bentuk kecintaan yang hakiki terhadap bangsa dan tanah Papua.

IV. Kemakmuran

Menjaga kedamaian antar ikatan keluarga, antar umat beragama, antar status sosial, serta juga menjaga dan melestarikan keseimbangan alam leluhur bagi bangsa Papua Barat.

V. Kebahagiaan

Menata dan melahirkan situasi, kondisi dan suasana aman dalam membangun pemerintahan, membangun ekonomi, kesehatan, kemiliteran, menghormati kesetaraan gender, menghormati kebudayaan nasional dan segalah bentuk konstruksi realitas di Papua Barat.

VI. Perdamaian

Rakyat Papua Barat turut ambil bagian bersama negara menjaga perdamaian antar wilayah, antar bangsa, dan antar benua di seluruh dunia .

D. Penutup

Kita sebagai generasi ke tiga (3) penerus perjuangan luhur bangsa Papua Barat, harus bisa membedakan sejarah 1 Desember 1961 dan 1 Juli 1971, agar jangan lagi ada pertentangan atau kesalahpahaman dalam memahami sejarah besar Bangsa Papua.

Dengan demikian, untuk diketahui bersama bahwa :
1. 1 Desember 1961 adalah hari dimana dunia mengenal Identitas bangsa West Papua yang dideklarasikan sebagai embrio negara yang melahirkan manifesto politik.
2. 1 Juli 1971 adalah hari dimana Proklamasi, Sususan kabinet dan Konstitusi dilahirkan sebagai dasar pemerintahan Republik West Papua.

| Catatan |

Semua manusia didunia tergantung dari sejarahnya, oleh karena itu bangsa yang besar, adalah bangsa yang menghargai sejarahnya. Bagi seluruh generasi Bangsa Papua Barat, wujudkanlah kewajibanmu menghormati sejarah perjuangan leluhur dan orangtuamu yang mengorbankan tulang belulang demi tanah dan bangsa Papua tercinta.
_______________________________________

Salam Revolusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun