Sejak Indonesia menginvasi wilayah Papua Barat sejak 1963, namun mengikut sertakan dalam berbagi sistem pemerintahan demokrasi Indonesia sejauh itu belum melibatkan orang Papua.
Baru pertama kali tanggal 1 Juli 1971, Indonesia memaksa orang Papua memberikan hak pilihnya pada pemilihan presiden Indonesia pada waktu itu. Untuk menanggapi hal ini, Intelektual Papua waktu itu berkumpul bersama para tua - tua untuk menyatakan sikap menolak segalah bentuk pesta demokrasi Kolonial Indonesia.
Ketika peristiwa 1 Juli ini terjadi, serangan bersenjata berturut - turut di wilayah Senggi dan Waris antara tentara Indonesia dan orang Papua. Dan itulah cikal bakal terbentuknya Tentara Pembebasan Nasional (TPN) pada tanggal 26 Maret 1973.
Sebagaimana berdasarkan konstitusi 1971, yang merupakan kelengkapan alat negara maka terbentuknya tentara untuk mengawasi kabinet pemerintahan, melindungi rakyat dan memperjuangkan hak kemerdekaan rakyat bangsa Papua.
C. Bagian Penting Proklamasi 1971
Bagian ini adalah bagian yang terpenting yang wajib diketahui oleh pejuang, aktivis dan intelektual Papua pada masa kini tentang administrasi negara (tolak ukur sebuah negara) yang diatur dalam Undang - undang konstitusi 1971.
Isi mukadimah konstitusi 1971 paragraf kedua adalah " Bahwasannya Negara Republik West Papua yang berdasarkan kasih menurut paham keagamaan menjunjung dan menjamin hak - hak fundamental manusia ; kemerdekaan, demokrasi, keadilan serta senantiasa mengusahakan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya serta juga turut secara aktif menjadi perdamaian dunia yang abadi ".
I. Kemerdekaan
Kemerdekaan yang maksud adalah kemerdekaan secara ekonomi dan politik, yang membebaskan manusia Papua dari penindasan dan terlepas dari keterikatan segalah hukum yang menjajah tanah Papua Barat.
II. Demokrasi
Seluruh rakyat Papua Barat turut ambil bagian dalam mewujudkan demokrasi yang sah, merealisasikan demokrasi kerakyatan yang sejati serta  mengedepankan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi demi kemajuan bangsa.