Mohon tunggu...
Berita Nduga
Berita Nduga Mohon Tunggu... Relawan - Pemandangan senjah nduga

artikel berdasarkan fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sekilas Sejarah Papua Barat

1 Juli 2019   11:42 Diperbarui: 1 Juli 2019   16:21 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak Indonesia menginvasi wilayah Papua Barat sejak 1963, namun mengikut sertakan dalam berbagi sistem pemerintahan demokrasi Indonesia sejauh itu belum melibatkan orang Papua.

Baru pertama kali tanggal 1 Juli 1971, Indonesia memaksa orang Papua memberikan hak pilihnya pada pemilihan presiden Indonesia pada waktu itu. Untuk menanggapi hal ini, Intelektual Papua waktu itu berkumpul bersama para tua - tua untuk menyatakan sikap menolak segalah bentuk pesta demokrasi Kolonial Indonesia.

Ketika peristiwa 1 Juli ini terjadi, serangan bersenjata berturut - turut di wilayah Senggi dan Waris antara tentara Indonesia dan orang Papua. Dan itulah cikal bakal terbentuknya Tentara Pembebasan Nasional (TPN) pada tanggal 26 Maret 1973.

Sebagaimana berdasarkan konstitusi 1971, yang merupakan kelengkapan alat negara maka terbentuknya tentara untuk mengawasi kabinet pemerintahan, melindungi rakyat dan memperjuangkan hak kemerdekaan rakyat bangsa Papua.

C. Bagian Penting Proklamasi 1971

Bagian ini adalah bagian yang terpenting yang wajib diketahui oleh pejuang, aktivis dan intelektual Papua pada masa kini tentang administrasi negara (tolak ukur sebuah negara) yang diatur dalam Undang - undang konstitusi 1971.

Isi mukadimah konstitusi 1971 paragraf kedua adalah " Bahwasannya Negara Republik West Papua yang berdasarkan kasih menurut paham keagamaan menjunjung dan menjamin hak - hak fundamental manusia ; kemerdekaan, demokrasi, keadilan serta senantiasa mengusahakan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya serta juga turut secara aktif menjadi perdamaian dunia yang abadi ".

I. Kemerdekaan

Kemerdekaan yang maksud adalah kemerdekaan secara ekonomi dan politik, yang membebaskan manusia Papua dari penindasan dan terlepas dari keterikatan segalah hukum yang menjajah tanah Papua Barat.

II. Demokrasi

Seluruh rakyat Papua Barat turut ambil bagian dalam mewujudkan demokrasi yang sah, merealisasikan demokrasi kerakyatan yang sejati serta  mengedepankan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi demi kemajuan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun