Mohon tunggu...
Berita Nduga
Berita Nduga Mohon Tunggu... Relawan - Pemandangan senjah nduga

artikel berdasarkan fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sekilas Sejarah Papua Barat

1 Juli 2019   11:42 Diperbarui: 1 Juli 2019   16:21 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I. Proklamasi Kemerdekaan

West Papua (Melanesia) dinyatakan sah sebagai negara yang berdaulat, yang memilki dasar kebangsaan dan latar belakang sejarah yang berbeda dari Bangsa Indonesia (Melayu). Seth Jafeth Rumkoren dipilih sebagai Presiden pertama rakyat Papua Barat yang sah dalam proklamasi 1 Juli 1971.
Isi dari pada proklamasi 1 Juli  adalah :

" Kepada Rakyat Papua sekalian, dari Numbay sampai Merauke, dari Sorong sampai Baliem dan dari Biak sampai Pulau Adi "

" Dengan berkat dan pertolongan Tuhan kami mendapat kesempatan hari ini, maklumkan kepada kamu sekalian berdasarkan keinginan Luhur bangsa Papua, bahwa bangsa dan tanah Papua hari ini | 1 Juli 1971 | menjadi satu bangsa dan tanah yang merdeka dan berdaulat penuh (de facto dan de jure) "

" Kiranya Tuhan menyertai kita, dan dengan ini dunia menjadi maklum, bahwa keinginan Luhur bangsa Papua untuk merdeka atas tanah airnya Papua Barat telah menjadi nyata ".  (Victoria, 1 Juli 1971) - Seth Jafet Rumkorem

II. Pengumuman Kabinet Negara

Kabinet pemerintahan Republik West Papua disusun dan diumumkan pada tanggal yang sama sesuai amanat konstitusi sementara. Dengan komposisi kabinet yang terdiri dari Presiden, Menteri, Pemerintah daerah tingkat provinsi, Kabupaten kota, Distrik dan Kampung.

Pemerintahan ini dibentuk sebagaimana diatur dalam undang - undang 1971, maka alat kelengkapan negara waktu itu dipersiapkan. Isi konstitusi yang sebagai landasan berlaku mulai dari generasi kedua dan ketiga yang sedang berjuang sampai saat ini, dikutatkan amandemen oleh badan eksekutif dan legislatif yang terjadi perubahan sebanyak 3 kali.

III. Penetapan Undang - Undang Dasar 1971 (Konstitusi)

Rancangan undang - undang dasar atau konstitusi sementara Republik Papua Barat ditetapkan pada tanggal 1 Juli 1971 di Markas Victoria dekat perbatasan PNG - Jayapura, West Papua. Konstitusi sementara terdiri dari 129 pasal, semua diatur per bagian masing - masing seperti nama negara, batas wilayah, lambang negara diatur pasal demi pasal.

IV. Penolakan Pesta Demokrasi Indonesia (Pemilu Pertama di Papua)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun