Mohon tunggu...
Dina Nazwa Sabilah
Dina Nazwa Sabilah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Suka jajan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Harta dan Kepemilikan dalam Islam

10 Oktober 2024   23:59 Diperbarui: 11 Oktober 2024   00:10 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

> "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."
> (QS. At-Taubah: 103)

Dengan berzakat, seorang Muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

7. Kesimpulan

Konsep harta dan kepemilikan dalam Islam tidak hanya bersifat materialistis, tetapi juga memiliki dimensi spiritual dan sosial. Harta dalam Islam harus diperoleh dengan cara yang halal, dikelola dengan bijak, dan dimanfaatkan untuk kebaikan bersama. Setiap Muslim diwajibkan untuk menjaga keseimbangan antara memenuhi kebutuhan pribadi dan memberikan perhatian kepada orang lain melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan demikian, Islam mengajarkan bahwa harta adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memperbaiki hubungan sosial di antara manusia.

Manusia hanyalah pemegang amanah atas harta yang dimilikinya, dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah tentang bagaimana ia memperoleh dan membelanjakan hartanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun