Mohon tunggu...
Dina Nazwa Sabilah
Dina Nazwa Sabilah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Suka jajan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Harta dan Kepemilikan dalam Islam

10 Oktober 2024   23:59 Diperbarui: 11 Oktober 2024   00:10 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah memperoleh harta dengan cara yang halal, Islam juga mengatur bagaimana seharusnya harta itu dimanfaatkan. Pemanfaatan harta dalam Islam tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga harus memperhatikan hak orang lain, terutama kaum fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.

Allah SWT berfirman:

> "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."
> (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Ayat ini menegaskan bahwa di dalam harta yang dimiliki oleh setiap individu terdapat hak orang lain, yang harus dipenuhi melalui zakat, infak, dan sedekah. Hal ini merupakan wujud solidaritas sosial yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam.

 5. Pembelanjaan Harta yang Bijak

Islam mengajarkan keseimbangan dalam membelanjakan harta. Seorang Muslim tidak boleh bersikap boros atau terlalu kikir dalam mengelola hartanya. Allah SWT berfirman:

> "Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya."
> (QS. Al-Isra: 26-27)

Dalam ayat ini, Allah melarang perilaku boros dan mengingatkan bahwa pemborosan adalah salah satu sifat setan. Sebaliknya, Islam mengajarkan untuk hidup sederhana dan seimbang, di mana kebutuhan pribadi terpenuhi, tetapi tetap memperhatikan kewajiban sosial terhadap orang lain.

6. Zakat: Kewajiban Sosial atas Harta

Salah satu kewajiban yang berkaitan dengan harta dalam Islam adalah zakat. Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab, yaitu jumlah harta minimum yang harus dimiliki sebelum diwajibkan untuk berzakat. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir serta membantu meringankan beban hidup orang-orang yang membutuhkan.

Allah SWT berfirman:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun