Majelis hakim memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) denda Rp700 juta dalam agenda pembacaan vonis di PN Tipikor Jakarta. PT NKE terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus lelang proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Selain hukuman uang Rp700 juta, hakim juga memerintahkan perusahaan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp85 miliar. Jika pembayaran denda itu gagal, aset perusahaan akan diambil alih setelah satu bulan keputusan sah. Hukuman lain yang diberikan majelis hakim yang dipimpin Diah kepada NKE adalah pencabutan hak perusahaan mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.
Dapat disimpulkan, PT NKE didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Daftar Pustaka
Mallarangeng, A. B., Mustari, Firman, & Ali, I. (2023). Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi. Legal Journal of Law, 2 (2), 11-24. Â https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/69
Prasetyo, Aji, E., Lasmadi, S., & Erwin. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Dan Penerapan Mens Rea Dalam Tindak Pidana Intersepsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Responsif, 15 (2), 303-304. https://ejournalugj.com/index.php/Responsif/article/view/9467/4231
Adhari, A. & Joshua, B. E. (2021). Analisis Ketiadaan Niat (Mens Rea) Dalam Pemidanaan Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 844/PID.B/2019/PN.JKT.PST. Jurnal Hukum Adigama, Vol 4 Nomo, 3930--3952. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/17975/9947
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H