Transisi kepemimpinan selanjutnya terhadap daerah Mendawai dan Katingan, kini dipegang oleh pemerintahan Hindia Belanda. Terdapat dua tahapan penyerahan daerah-daerah di Kalimantan Tengah termasuk Mendawai dan Katingan dari Sultan Banjar kepada Pemerintah Hindia Belanda. Tahapan pertama, menurut dokumen “Surat-surat Perdjanjian Antara Kesultanan Bandjarmasin dengan Pemerintahan V.O.C : Bataafse Republik, Inggris dan Hindia Belanda 1635 -1860” pada Traktat yang disepakati 13 Agustus 1787, yang terdiri atas36 pasal kedudukan Kesultanan Banjar sebagai kerajaan pinjaman lebih diperinci lagi, sehingga wilayah Kesultanan Banjar tidak sebesar wilayah sebelumnya.
Sultan Tahmidullah II dari Banjarmasin menyerahkan daerah-daerah di Kalimantan Tengah, termasuk wilayah Katingan, Mendawai dan Kotawaringin kepada VOC Belanda, dimana pada akhirnya berkembang menjadi sebuah Distrik dengan Kepala Distriknya adalah Demang Anggen yang dilantik oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada tanggal 10 Januari 1896. Secara resmi daerah daerah Katingan tersebut diduduki Belanda sejak Perjanjian Tumbang Anoi pada tahun 1894. (Sahriansah,2016:13)
Bersambung ...... (BAGIAN 1)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H