Konsep good governance yang terdengar utopis ini tidak mustahil untuk diwujudkan. Namun, dalam penerapannya dibutuhkan kerjasama yang baik antara tiga aktor utamanya, yaitu dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Semua harus sama-sama saling bekerja dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik serta sangat diinginkan oleh setiap warga negara khususnya negara Indonesia, agar masalah dalam urusan tata kelola industri di Indonesia dapat terselesaikan dengan baik.
Negara Indonesia sudah menerapkan konsep Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Undang - Undang No. 30 Tahun 2014 hukum ini menjadi dasar dalam menyelenggarakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemerintahan yang baik dalam upaya mencegah praktik kolusi, korupsi dan nepotisme. Oleh karena itu, berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 harus mampu menciptakan pemerintahan yang transparan, efisien dan birokrasi yang semakin baik. Menurut Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance mengatakan bahwa, pemerintah Indonesia saat ini sedang bekerja keras dalam melaksanakan prinsip Good Governance demi mewujudkannya pemerintahan yang berwibawa dan bersih.
- Pengertian Pemerintah
Kata 'pemerintah' dalam bahasa latin, yaitu  ''gubernare'' yang artinya mengarahkan, menjejaki dan mengemudi.
Menurut W.S Sayre, Pemerintah adalah sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaan.
Menurut David Apter, Pemerintah adalah satuan anggota yang paling umum dan memiliki tanggung jawab tertentu dalam mempertahankan sistem yang mencangkupnya dan monopoli praktis yang menyangkut kekuasaan paksaannya.
Kesimpulannya, pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat serta menerapkan hukum bersama Undang-Undang serta kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu. Pemerintah juga merupakan struktur politik konkret yang paling penting dalam pengelolaan suatu negara.
- Pengertian Kepemerintahan yang BaikÂ
Kepemerintahan yang baik (good governance), merupakan isu yang mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik. Hal ini antara lain tercermin dari tuntutan yang terus-menerus dilakukan dari masyarakat kepada para penyelenggara Negara, baik di pemerintahan, dewan perwakilan maupun yudikatif untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik.
Arti kata "good" dalam good governance mengandung arti nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat untuk dapat meningkatkan kemampuannya dalam pencapaian tujuan kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kata "Good" juga mengandung makna bahwa terdapat aspek fungsional pemerintah yang efektif serta efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Arti kata "Governance" memiliki arti yakni cara untuk mengelola urusan-urusan publik. Adapun beberapa pihak telah mengartikan government ini kedalam beberapa perspektif, salahsatunya adalah United Nation Development Program (UNDP) yang mendefinisikan government sebagai 'the exercise of political economic, and administrative authority to manage a nation's affair at all levels'. Dapat dipahami bahwa governance memiliki tiga pilar yang berkaitan yaitu :Â
1. Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi meliputi proses-proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi aktivitas ekonomi di suatu Negara dan interaksi diantara pelaku ekonomi.