Pencatatan perkawinan juga penting untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta menetapkan adat istiadat dan tata cara perkawinan sesuai dengan hukum agama masing-masing
 Oleh karena itu, pencatatan perkawinan harus dilakukan sesuai dengan hukum agama dan  negara.Â
Nazma Khoerunnisa Maulida_222121102
Adinda Dwi Chantika_222121087
Falah alauddin Zuhdi_222121105
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!