Pencatatan perkawinan juga penting untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta menetapkan adat istiadat dan tata cara perkawinan sesuai dengan hukum agama masing-masing
 Oleh karena itu, pencatatan perkawinan harus dilakukan sesuai dengan hukum agama dan  negara.Â
Nazma Khoerunnisa Maulida_222121102
Adinda Dwi Chantika_222121087
Falah alauddin Zuhdi_222121105
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!