Regulasi perceraian: Pencatatan perkawinan juga mengatur proses perceraian dan pembagian harta bersama jika hubungan tersebut berakhir, sehingga memberikan kerangka hukum yang jelas dalam menyelesaikan konflik.
Perlindungan anak: Pencatatan perkawinan juga berdampak pada status anak yang lahir dari perkawinan tersebut, seperti hak atas nama belakang, kewarganegaraan, dan hak-hak lainnya.
Dengan demikian, secara yuridis, pencatatan perkawinan memiliki makna yang fundamental dalam mengatur dan melindungi hubungan pernikahan di bawah hukum negara atau wilayah tertentu.
Bagaimana menurut pendapat kelompok anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pencatatan perkawinan tidak dicatatkan sosiologis, yuridis dan religious
Menurut kelompok kami, pencatatan perkawinan jadi peran penting secara sosiologis, agama dan hukum
 Secara sosiologis, pencatatan perkawinan mencerminkan tekad pasangan untuk menjalani kehidupan berkeluarga sesuai dengan ajaran agama dan merupakan suatu perbuatan mengikat untuk menjaga keutuhan keluarga dalam kerangka nilai-nilai agama, yang mempunyai landasan hukum
 Dari segi agama, pencatatan perkawinan dengan unsur agama mempunyai arti penting dalam menjaga nilai-nilai agama dan norma-norma sosial
 Dari segi hukum, pencatatan perkawinan merupakan salah satu syarat agar suatu perkawinan mendapat perlindungan hukum dan pengakuan dari negara
 Jika perkawinan tidak dicatatkan, akibatnya sangat serius:Â
 Akibat yang ditimbulkan antara lain, kesulitan memperoleh perlindungan hukum, hak waris, tunjangan, biaya hidup, dan pengasuhan anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan
 Selain itu, jika perkawinan tidak dicatatkan, maka suami dan istri tidak dapat menerima hak-hak yang diakui undang-undang, seperti tunjangan, perumahan, dan warisan