Mohon tunggu...
Mnazar Rofiqi
Mnazar Rofiqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hal yang Tak Pasti yang Dapat Merugikan Penjual Maupun Pembeli dalam Islam

6 Maret 2018   16:46 Diperbarui: 6 Maret 2018   16:53 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh: seesorang memesan peralatan kantor dengan harga sekian juta. Harganya sudah dibayar  tetapi barangnya memang tidak ada. Bentuk transaksi semacam ini, tentu ada unsur kesengajaan dari kedua belah pihak. Perbuatan semacam ini termasuk salah satu tindakan korupsi.

Termasuk juga kedalam transaksi gharar yaitu menyangkut kualitas barang yang tidak sesuai dengan saat promosi.dan termasuk juga kedalam transaksi gharar yaitu mempermainkan harga. Umpamanya, Dalam transaksi, harga barang dicantumkan dua atau tiga kali lipat dari harga pasaran.

Menyamakan barang tiruan dan asli seperti arloji, mas murni dan imitasi dianggap sama, adalah termasuk penipuan dalam jual beli. Tentu masih ada contoh --contoh lain, yang pada dasarnya ada mengandung unsur penipuan didalamnya. Hal inilah salah satu sebab merusak ekonomi masyarakat dan kemerosotan moral dalam bermuamalah.

Daftar Pustaka

M.Ali Hasan,Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam,jakarta:Rajawali Pers,2004.

Afzalur Rahman,Doktrin Ekonomi Islam jilid 4,yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf,1996.

Nadratuzzaman hosen,Analisis Bentuk Gharar Dalam Transaksi Ekonomi,Al Iqtishad Vol. I, No. 1, Januari 2009.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun