Mohon tunggu...
Nayla Tria Natasya
Nayla Tria Natasya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Kebijakan Dilarang Berjualan di Trotoar Tanah Abang, Jakarta Pusat

31 Mei 2024   20:46 Diperbarui: 1 Juni 2024   14:52 1081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah memberlakukan kebijakan ini dengan menyediakan tempat yang baru dan resmi bagi para PKL yang terkena dampak dari kebijakan tersebut seperti menyediakan kios baru di tempat yang lebih memadai. Seperti Blok G yang ada di Pasar Tanah abang merupakan tempat yang disediakan oleh pemerintah setempat untuk ditempati oleh para PKL. 

Pembangunan Skybridge juga dilakukan pemerintah agar arus untuk pejalan kaki bisa lebih nyaman dan juga pemerintah menyediakan ruang untuk dipakai oleh para PK. 

Selain menyediakan tempat yang lebih memadai bagi para PKL, pemerintah DKI Jakarta juga memberikan pendamping dan pembinaan yang di khususkan bagi para PKL yang terkena dampak kebijakan ini. Program pelatihan atau pemberdayaan ekonomi ini dapat ditawarkan untuk membantu para PKL beradaptasi dengan peluang distribusi baru dan memastikan keberlanjutan bisnis para PKL.

Pengimplementasian kebijakan ini juga tidak terlepas dari adanya peran Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), para Satpol PP ini memiliki peran yang sangat penting dalam pengimplementasian kebijakan ini. Dalam hal i

Selain itu, para Satpol PP biasanya mendorong para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan di area trotoar agar mematuhi aturan yang ada dan juga melakukan pengoperasian yang dilakukan agar tidak ada lagi para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang masih berjualan di Trotoar. 

Dan operasi tersebut dilakukan secara rutin oleh para Satpol PP untuk memastikan kepatuhan dari para PKL (Pedagang Kaki Lima). Dan menerapkan sanksi jika sekiranya ada yang melanggar aturan tersebut. Seperti yang ada di dalam elemen Teori Kepatuhan (Compliance Theory) yaitu harus dilakukannya pengawasan yang efektif. 

Pemerintah juga melakukan perbaikan trotor agar pejalan kaki bisa berjalan dengan nyaman dan aman. Selain melakukan perbaikan trotoar, pemerintah setempat juga menambahkan fasilitas seperti tempat sampah dan tempat duduk bagi para pejalan kaki. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun