Mohon tunggu...
Nayla Tria Natasya
Nayla Tria Natasya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Kebijakan Dilarang Berjualan di Trotoar Tanah Abang, Jakarta Pusat

31 Mei 2024   20:46 Diperbarui: 1 Juni 2024   14:52 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Megapolitan-KOMPAS.com

Implementasi mengacu pada serangkaian tindakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan melakukan pedoman tertentu mengenai tujuan dan hasil yang diharapkan. Implementasi melibatkan tindakan dari berbagai aktor, seperti birokrasi, yang dengan sengaja dirancang untuk menciptakan efek tertentu guna mencapai sebuah tujuan. 

Implementasi Kebijakan Publik merupakan suatu usaha yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan sebuah keputusan atau kesepakatan yang sudah diputuskan sebelumnya. Implementasi Kebijakan Publik ini sangat penting, dan pada dasarnya implementasi kebijakan publik dilakukan agar tercapainya suatu tujuan. 

Oleh karena itu, berbagai faktor harus diterapkan dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan publik ini agar kebijakan publik tersebut dapat dengan benar berfungsi,  dan dapat dengan benar menjadi sarana untuk mewujudkan harapan yang diinginkan. 

Kebijakan larangan berjualan di trotoar merupakan sebuah kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang melarang adanya sebuah aktivitas jual menjual barang atau makanan di area trotoar. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan agar trotoar tidak digunakan untuk aktivitas jual menjual yang akan membuat ketidaknyamanan bagi para pejalan kaki dan membuat tatanan daerah menjadi tidak teratur. 

Kebijakan dilarang berjualan di trotoar ini juga dilakukan agar terciptanya kebersihan dan kenyamanan bagi para pejalan kaki. Dan adanya kebijakan larangan berjualan di trotoar ini dilakukan guna menciptakan ketertiban yang mengacu pada Pengaturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007. 

Selain itu, seperti yang ada di dalam Pasal 25 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan, atau melakukan jual beli di area jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat yang merupakan kepentingan umum lainnya. Dan dijelaskan juga dalam pasal 25 ayat 3 bahwa setiap orang dilarang untuk membeli barang jualan para Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Salah satu teori yang dapat menjelaskan bagaimana pengimplementasian kebijakan ini yaitu dengan menggunakan teori Kepatuhan (Compliance Theory). Teori ini menjelaskan mengenai bagaimana seseorang harus mematuhi sebuah peraturan yang ada. Teori Kepatuhan (Compliance Theory) ini sangat relevan dengan konteks kebijakan dilarang berjualan di trotoar ini.

Ini karena dari teori ini dapat membantu mengetahui dan menjelaskan bahwa suatu individu atau dalam hal ini merupakan para PKL, harus mematuhi kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. 

Tanah Abang adalah pusat perbelanjaan yang sangat terkenal yang menjual berbagai macam barang terutama menjual tekstil dan menjadi salah satu pusat perdagangan tekstil terbesar yang ada di Asia Tenggara. 

Tanah abang ini juga memiliki lokasi yang sangat strategis dan berada di tengah kota yaitu di daerah Jakarta Pusat.  Kebijakan dilarang berjualan di trotoar ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan larangan tersebut mulai diberlakukan pada Senin 3 Mei 2021. 

Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan bahwa penggunaan Trotoar sebagai tempat berjualan bagi para PKL (Pedagang Kaki Lima) di Tanah Abang merupakan tindakan yang tidak sesuai aturan.  Tapi tentunya kebijakan ini tidak berjalan dengan lancar, karena banyak para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang tidak setuju dengan adanya kebijakan larangan berjualan di trotoar ini dan menolak untuk pindah. 

Para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang ada di Tanah Abang tidak setuju kebijakan dilarang berjualan di trotoar ini direalisasikan oleh Pemerintah karena menurut para PKL (Pedagang Kaki Lima) itu merupakan tempat mereka berjualan dan tempat dimana mereka mencari nafkah bagi para keluarganya jadi mereka sangat menentang kebijakan dilarang berjualan di trotoar ini. 

Dan para PKL (Pedagang Kaki Lima) juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan membuat mereka kehilangan satu-satunya mata pencaharian bagi semua PKL yang ada di Tanah Abang. 

Mayoritas para PKL (pedagang Kaki Lima) yang menolak pindah berjualan di area trotoar ini karena mereka berpikir area tersebut sangat strategis dan memiliki banyak pembeli, jadi para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang menolak tersebut memiliki ketakutan bahwa jika mereka dipindahkan ke tempat yang di khusus-kan bagi para PKL tempat tersebut akan sepi pengunjung dan takut jika mendapatkan tempat sewa yang mahal.  

Karena Tanah abang merupakan pusat perbelanjaan yang sering dikunjungi oleh banyak orang, oleh karena itu pemerintah DKI Jakarta ingin membuat pusat perbelanjaan ini menjadi lebih nyaman di kunjungi apalagi Tanah abang ini memiliki lokasi yang sangat dekat dengan Stasiun transit Tanah Abang. 

Seperti yang kita ketahui bahwa di daerah Tanah Abang merupakan daerah yang padat akan para PKL (Pedagang Kaki Lima) belum lagi banyaknya Angkutan Umum yang juga sering kali berhenti di sepanjang jalan dan menyebabkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi para pejalan kaki. 

Para PKL (Pedagang Kaki Lima) di Tanah Abang yang mengubah trotoar menjadi tempat mereka berjualan bahkan banyak para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang menggelar dagangannya di area tempat berjalan dan membuat area bagi pejalan kaki tidak kondusif dan bahkan menghalangi, itu yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi para pejalan kaki dan bahkan para pejalan kaki yang berjalan di area tersebut harus berhati-hati lantaran banyaknya dagangan para PKL yang menutupi sebagian area trotoar. 

Dengan adanya peraturan kebijakan larangan berjualan di trotoar ini akan sangat membantu Pasar Tanah Abang yang sangat tidak teratur karena banyaknya PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan di daerah trotoar yang menimbulkan kemacetan dan masalah kebersihan.  

Pengimplementasian kebijakan dilarang berjualan di trotoar ini dilakukan dengan adanya langkah-langkah yang komprehensif dan kolaboratif.  

Pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PKL (pedagang kaki lima) dengan melakukan kampanye melalui media sosial, media massa, dan papan pengumuman yang di sebarluaskan di sekitar Tanah Abang agar para PKL bisa mengetahui megenai larangan berjualan di trotoar

Selain diadakannya kampanye, langkah yang dilakukan lainnya yaitu dengan mengadakan pertemuan khusus untuk para PKL dan menjelaskan secara rinci terkait kebijakan tersebut dan bagaimana kebijakan ini bisa membuat para PKL menjadi berjualan dengan lebih nyaman

Pemerintah memberlakukan kebijakan ini dengan menyediakan tempat yang baru dan resmi bagi para PKL yang terkena dampak dari kebijakan tersebut seperti menyediakan kios baru di tempat yang lebih memadai. Seperti Blok G yang ada di Pasar Tanah abang merupakan tempat yang disediakan oleh pemerintah setempat untuk ditempati oleh para PKL. 

Pembangunan Skybridge juga dilakukan pemerintah agar arus untuk pejalan kaki bisa lebih nyaman dan juga pemerintah menyediakan ruang untuk dipakai oleh para PK. 

Selain menyediakan tempat yang lebih memadai bagi para PKL, pemerintah DKI Jakarta juga memberikan pendamping dan pembinaan yang di khususkan bagi para PKL yang terkena dampak kebijakan ini. Program pelatihan atau pemberdayaan ekonomi ini dapat ditawarkan untuk membantu para PKL beradaptasi dengan peluang distribusi baru dan memastikan keberlanjutan bisnis para PKL.

Pengimplementasian kebijakan ini juga tidak terlepas dari adanya peran Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), para Satpol PP ini memiliki peran yang sangat penting dalam pengimplementasian kebijakan ini. Dalam hal i

Selain itu, para Satpol PP biasanya mendorong para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan di area trotoar agar mematuhi aturan yang ada dan juga melakukan pengoperasian yang dilakukan agar tidak ada lagi para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang masih berjualan di Trotoar. 

Dan operasi tersebut dilakukan secara rutin oleh para Satpol PP untuk memastikan kepatuhan dari para PKL (Pedagang Kaki Lima). Dan menerapkan sanksi jika sekiranya ada yang melanggar aturan tersebut. Seperti yang ada di dalam elemen Teori Kepatuhan (Compliance Theory) yaitu harus dilakukannya pengawasan yang efektif. 

Pemerintah juga melakukan perbaikan trotor agar pejalan kaki bisa berjalan dengan nyaman dan aman. Selain melakukan perbaikan trotoar, pemerintah setempat juga menambahkan fasilitas seperti tempat sampah dan tempat duduk bagi para pejalan kaki. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun