Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan bahwa penggunaan Trotoar sebagai tempat berjualan bagi para PKL (Pedagang Kaki Lima) di Tanah Abang merupakan tindakan yang tidak sesuai aturan. Â Tapi tentunya kebijakan ini tidak berjalan dengan lancar, karena banyak para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang tidak setuju dengan adanya kebijakan larangan berjualan di trotoar ini dan menolak untuk pindah.Â
Para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang ada di Tanah Abang tidak setuju kebijakan dilarang berjualan di trotoar ini direalisasikan oleh Pemerintah karena menurut para PKL (Pedagang Kaki Lima) itu merupakan tempat mereka berjualan dan tempat dimana mereka mencari nafkah bagi para keluarganya jadi mereka sangat menentang kebijakan dilarang berjualan di trotoar ini.Â
Dan para PKL (Pedagang Kaki Lima) juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan membuat mereka kehilangan satu-satunya mata pencaharian bagi semua PKL yang ada di Tanah Abang.Â
Mayoritas para PKL (pedagang Kaki Lima) yang menolak pindah berjualan di area trotoar ini karena mereka berpikir area tersebut sangat strategis dan memiliki banyak pembeli, jadi para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang menolak tersebut memiliki ketakutan bahwa jika mereka dipindahkan ke tempat yang di khusus-kan bagi para PKL tempat tersebut akan sepi pengunjung dan takut jika mendapatkan tempat sewa yang mahal. Â
Karena Tanah abang merupakan pusat perbelanjaan yang sering dikunjungi oleh banyak orang, oleh karena itu pemerintah DKI Jakarta ingin membuat pusat perbelanjaan ini menjadi lebih nyaman di kunjungi apalagi Tanah abang ini memiliki lokasi yang sangat dekat dengan Stasiun transit Tanah Abang.Â
Seperti yang kita ketahui bahwa di daerah Tanah Abang merupakan daerah yang padat akan para PKL (Pedagang Kaki Lima) belum lagi banyaknya Angkutan Umum yang juga sering kali berhenti di sepanjang jalan dan menyebabkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi para pejalan kaki.Â
Para PKL (Pedagang Kaki Lima) di Tanah Abang yang mengubah trotoar menjadi tempat mereka berjualan bahkan banyak para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang menggelar dagangannya di area tempat berjalan dan membuat area bagi pejalan kaki tidak kondusif dan bahkan menghalangi, itu yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi para pejalan kaki dan bahkan para pejalan kaki yang berjalan di area tersebut harus berhati-hati lantaran banyaknya dagangan para PKL yang menutupi sebagian area trotoar.Â
Dengan adanya peraturan kebijakan larangan berjualan di trotoar ini akan sangat membantu Pasar Tanah Abang yang sangat tidak teratur karena banyaknya PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan di daerah trotoar yang menimbulkan kemacetan dan masalah kebersihan. Â
Pengimplementasian kebijakan dilarang berjualan di trotoar ini dilakukan dengan adanya langkah-langkah yang komprehensif dan kolaboratif. Â
Pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PKL (pedagang kaki lima) dengan melakukan kampanye melalui media sosial, media massa, dan papan pengumuman yang di sebarluaskan di sekitar Tanah Abang agar para PKL bisa mengetahui megenai larangan berjualan di trotoar
Selain diadakannya kampanye, langkah yang dilakukan lainnya yaitu dengan mengadakan pertemuan khusus untuk para PKL dan menjelaskan secara rinci terkait kebijakan tersebut dan bagaimana kebijakan ini bisa membuat para PKL menjadi berjualan dengan lebih nyaman