Mohon tunggu...
Nayla Azhaar Fauziyah
Nayla Azhaar Fauziyah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu diantara kamu sekalian (Qs. Al-Mujadilah: 11)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menikahi Ibu Tiri dalam Al-Qur'an

12 Mei 2023   22:35 Diperbarui: 12 Mei 2023   22:34 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika ada seorang anak yang melakukan praktik seperti masyarakat Jahiliyah, yakni melakukan atau mempertahankan pernikahan dengan wanita yang telah dinikahi oleh ayah mereka, maka hal ini merupakan seburuk-buruknya jalan yang ditempuh oleh seseorang.

  • Maksud فَٰحِشَةً وَمَقْتًا adalah perbuatan yang sangat buruk, yakni perbuatan yang menyebabkan murka Allah. 
  • Sedangkan  سَآءَ سَبِيلً  adalah seburuk-buruknya jalan pernikahan. 
  • إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ (terkecuali pada masa yang telah lampau), yakni sebelum turunnya ayat ini, maka mereka (masyarakat Jahiliyah) tidak mendapat hukuman dari Allah atas perbuatan mereka.

Maka dari itu, kaum mukminin hendaknya mengetahui secara dalam mengenai ajaran agama Islam, fikih nikah, dan selalu taat hanya kepada Allah swt. Setelah ayat ini diturunkan, praktik pernikahan semacam ini dapat mengakibatkan murka Tuhan dan mendapatkan siksaan yang keji atas para pelakunya. Sungguh sebaik-baiknya makhluk ialah seorang hamba yang mampu berpikir dan bermanfaat bagi sesama manusia.

Dosen Pengampu Ilmu Tafsir : Hamidullah Mahmud, M. A.

Penulis : Nayla Azhaar Fauziyah (0036)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun