Mungkin beberapa daerah khususnya kota-kota yang sudah maju, sudah mampu mewujudkan hal tersebut dan tentunya peran kebijakan pemimpin daerah sangat sentral di sini.Â
Ketika daerah tersebut menerapkan kebijakan ini, maka hasilnya RT dan RW itu dapat membangun keteraturan, ketertiban, kebersihan, serta dapat memberi tambahan pendapatan warganya karena mampu memproduksi pangan, seperti dengan konsep "smart farming" di lahan terbatas.Â
Potensi-potensi masyarakat akan mudah ditumbuhkembangkan dengan dipimpin oleh ketua RT/RW. Misalnya menerapkan aquaponik masyarakat, inisiasi kelompok usaha dalam sebuah komunitas RT, Bahkan hingga sampah yang diproduksi diubah menjadi pupuk kompos.
Semua itu akan menjadi pemicu peningkatan sosial ekonomi masyarakat. Dengan demikian warga teredukasi untuk lebih produktif, lebih teratur, dan ada tambahan pendapatan yang bisa mengurangi kemiskinan, ketimpangan, pengangguran, serta penyakit sosial.
Atas inisiasi ketua RT/RW yang telah tercerahkan dan diberi kewenangan selayaknya manajer, tentunya dengan intensif yang linier dengan kewenangan tersebut, maka upaya pemberdayaan masyarakat bisa terwujud. Dimulai dari pengorganisasian masyarakat hingga upaya menjalankan usaha bersama.
Pemerintah telah menggulirkan dana desa dengan nilai fantastis. Harusnya itu mampu menjadikan pemberdayaan masyarakat sebagai prioritas pengalokasian dana, bukan justru dibuat bancakan oleh oknum-oknum nakal.Â
Kasus-kasus banyaknya kepala desa yang harus pindah ke jeruji besi di berbagai daerah justru menggambarkan bahwa dana tersebut hanya jadi bahan kenduri bagi mereka-mereka yang tak paham atau justru tak mau paham dengan kondisi masyarakat, apalagi berpikir untuk pemberdayaan masyarakat.
Seharusnya dana desa ini dapat dimanfaatkan membuat RT dan RW percontohan. Peran Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan menjadi penting untuk merancang dan mengawal program ini.
RT dan RW yang menjadi percontohan itu misalnya yang menerapkan konsep satu rukun tetangga satu rukun usaha.
Optimalisasi peran bumdes dengan menginisiasi usaha masyarakat berbasis rukun tetangga/rukun warga harusnya mampu menafaatkan dana desa yang besar tersebut dengan menempatkan ketua RT/RW sebagai manajer pemberdayaan masyarakat.
Ketika konsep tersebut dipahami dan bisa dijadikan solusi pemberdayaan masyarakat tentunya akan timbul pertanyaan, mampukah para ketua RT/RW tersebut menjadi seorang manajer pemberdayaan masyarakat yang tentunya bertugas menghimpun, mengembangkan, serta menjaga keberlanjutan usaha tersebut?Â