Mohon tunggu...
Nawang Azzahra
Nawang Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Saya adalah mahasiswa UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   12:56 Diperbarui: 10 Desember 2023   12:59 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Nawang Azzahra

NIM : 212111317

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Dalam buku laurens arliman S. yang berjudul Penegakan hukum dan Kesadaran Masyarakat, tindak penegakan hukum tidak bisa berpisah dari peranan para penegakan hukum atau objek penegakan hukum.

Dari Jurnal faktor-faktor yang memepengaruhi penegakan Hukum(2021) karya Muriani, soerjono soekanto ada lima faktor yang mempengaruhi suatu efektivitas penegakan hukum, yaitu :

Faktor hukum

Merupakan suatu aspek yang berkaitan dengan aturan yang mengatur kehidupan objek hukum. Aturan ini adalah suatu dasar dari terjadinya kegiatan penegakan hukum dalam masyarakat. Dapat dikatakan aturan atau hukum ,menjadi suaru dasar langkah dan menjadi pedoman bagi aparat penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Faktor penegakan hukum

Dalam aspek ini suatu tugas aparat penegak hukum sangat diperlukan, untuk mengatur masyarakat dalam mewujudkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat. Lalu dapat mewujudkan suatu hukum yang bisa dikatakan adil bagi seluruh masyarakat.

Faktor saran dan prasarana

Tentunya berbicara terkait sarana dan prasarana adalah suatu aspek penunjang dan pendukung dalam kegiatan penegakan hukum. Contoh dari sarana prasarananya seperti penjara, rambu-rambu jalan, dan lain sebagainya. Sarana dan prasarana harus di tingkatkan lalu dikaji secara mendalam agar peningkatakan kualitas dan kuantitas semakin membaik kedepannya.

Faktor masyarakat

Dalam aspek ini berkaitan dengan suatu pemahaman masyarakat dan pengetahuan masyarakat mengenai aturan atau norma hukum yang berlaku dalam suatu wilayah hukum. Faktor ini juga berisi keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegakan hukum, apabila melanggar akan dikenai suatu sanksi.

Faktor kebudayaan

Dalam bidang kebudayaan berisi tentang ketetapan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dan mana larangan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat yang tentunya berkaitan dengan proses penegakan hukum. Faktor ini mempengaruhi bagaimana tindakan dan perilaku masyarakat dalam mengetahui norma hukum yang ada dalam wilayahnya masing-masing.

Seperti yang sudah disebutkan tadi mengenai beberapa faktor efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat. Beberapa faktor tersebut saling berkaitan erat untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang maksimal dalam kehidupan bermasyarakat. Faktor-faktor tersebut niscaya akan mebawa peranan yang penting sehingga bisa menciptkan karakter masyarakat dan  para penegak hukum yang bersih, adil, jujur dan juga dapat menanamkan nilai-nilai islam lalu norma hukum sebagai karakternya dalam menjalankan tanggung jawab.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Pendekatan sosiologis hukum islam terhadap suatu produk usaha, seiring berjalannya waktu kebutuhan pokok manusia tentunya semakin meningkat dan mengalami lonjakan yang cepat setiap tahunnya. Selain itu ada beberapa kendala dalam masyarakat entah itu penghasilan yang kurang, lapangan pekerjaan yang kurang yang menyebabkan masyarakat terdorong untuk berfikir serius dalam usaha memenuhi kebutuhan sehari-harinya, contohnya seperti membuka usaha milik pribadi untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Dalam islam kegiatan usaha milik sendiri tentunya berkaiatan dengan muamalah yang dimana kegiatan muamalah memiliki pengertian bahwa suatu kegiatan yang telah dilakukan seseorang dan beberapa orang lain untuk mememnuhi kebutuhan sehari-harinya. Dalam islam kegiatan ini berhuungan dengan fiqh muamalah yang mengatur berbagai  akad dan transaksi yang bolehkan berdasarkan syariat islam dengan landasan nilai dan etika yang menjunjung tinggi kejujuran, keadilan. Selain itu barang- barang yang dijual atrau produknya juga harus baik dan suci atau kata lainya adalah halal. Untuk mencapai kemaslahatan produsen harus memberikan produk dan informasi yang benar adanya atau kata lainnya jujur dalam kegiatan muamalah. Pasal 10 PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dijelaskan bahwa "setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label".

3.  Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah bahwa sentralisme hukum cenderung mengabaikan pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralism menekankan pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat, sehingga keadilan dapat dicapai bagi semua kelompok.

Sementara itu, kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum di Indonesia masih cenderung didominasi oleh hukum positivistik yang bersifat sentralistik dan kurang memperhatikan keberagaman hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas dan memperkuat dominasi kelompok mayoritas.

pluralisme hukum dinilai tidak bisa memberikan tekanan terhadapbatasan istilah hukum yang telah digunakan;

pluralisme hukum masih dianggap kurang bisa dalam mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang mana hal tersebut bisa mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain hal itu, Rikardo Simarmata juga berpendapat bahwa kelemahan yang lain dari pluralisme hukum ini adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan.

Kritik hukum progresif terhadap penerapan hukum di Indonesia bisa dilihat dari Semangat dan jiwa dari Hukum Progresif itu sendiri, yaitu untuk memberikan sebuah keadilan, kebahagiaan terhadap masyarakat hal tersebut selaras dengan tujuan pembentukan pemerintahan Indonesia yang telah disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan butir-butir Pancasila yang sebagai falsafah bangsa dan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 sebagai cita hukum serta landasan hukum dalam berbangsa dan bernegara. Sistem Hukum di Indonesia yang berlatar belakang dari hukum Kontinental yang sangat sarat dengan jiwa positivistic maka "kepastian hukum" menjadi hal yang paling utama. Hal tersebut ternyata telah sama seperti dianutnya asas legalitas dalam sistem hukum Indonesia. Hukum Progresif merupakan salah satu bagian dari sistem atau sub sistem hukum nasional maka hal tersebut merupakan sebuah cita berhukum maka dari itu untuk mencapai keberhasilan dalam penerapannya tidak bisa terlepas dari sistem hukum secara keseluruhan. Budaya hukum suatu bangsa bisa ditentukan dari nilai-nilai tertentu yang menjadi acuan dalam mempraktikan hukumnya.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism

a. Law and socio control Konsep ini melibatkan penggunaan sistem dan institusi hukum untuk mengatur dan mengendalikan perilaku dalam masyarakat. Bab ini mengeksplorasi bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan mengatasi masalah sosial. Dalam pandangan saya, hukum dan kontrol sosial saling terkait erat. Hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat dan mengatasi masalah-masalah sosial. Namun, perlu diperhatikan bahwa terlalu banyak kontrol dapat mengarah pada potensi pelanggaran hak asasi individu. 

b. Law as tool og engeenering Gagasan ini memandang hukum sebagai alat yang sengaja dirancang dan dimanfaatkan untuk membentuk dan merekayasa hasil-hasil sosial. Hal ini menyiratkan penggunaan mekanisme hukum yang proaktif dan strategis untuk mencapai tujuan masyarakat tertentu. Saya melihat hukum sebagai suatu bentuk rekayasa sosial yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Namun, perlu diperhatikan bahwa pendekatan ini dapat menimbulkan kontroversi tergantung pada nilainilai yang mendasarinya dan bagaimana kekuasaan legal digunakan. 

c. Socio legal Studies Bidang studi ini mengkaji keterkaitan antara hukum dan masyarakat. Hal ini melampaui perspektif hukum semata, dengan mempertimbangkan faktorfaktor sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sistem hukum. Saya melihat studi sosio-hukum sebagai cara yang sangat penting untuk memahami peran hukum dalam masyarakat. Pendekatan ini memberikan wawasan lebih dalam tentang bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi, dan bagaimana hukum dapat mencerminkan atau membentuk nilai-nilai sosial. 

d. Legal pularism Pluralisme hukum mengakui keberadaan berbagai sistem hukum atau sumber hukum dalam satu masyarakat. Ia mengakui bahwa hukum formal negara hidup berdampingan dengan bentuk tatanan hukum lainnya, seperti hukum adat atau hukum agama. Saya melihat pluralisme hukum sebagai refleksi dari keberagaman masyarakat. Ini dapat memungkinkan pengakuan terhadap keberagaman budaya dan nilai-nilai yang mendasari hukum. Namun, tantangannya adalah menciptakan keseimbangan yang tepat di antara berbagai sistem hukum ini.

5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya akan memahami lebih dalam hubungan antara hukum dan masyarakat. Ini dapat membantu saya dalam:

Pemahaman Konteks Sosial, saya dapat mengenali peran hukum dalam konteks sosial, termasuk bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai masyarakat dan bagaimana masyarakat memengaruhi perkembangan hukum.

Sensitivitas Terhadap Keadilan Sosial, saya akan lebih peka terhadap isu-isu keadilan sosial dan dampak hukum terhadap berbagai kelompok dalam masyarakat. Ini dapat membentuk pandangan saya terhadap kebijakan hukum yang lebih inklusif dan adil.

Analisis Lebih Mendalam, memahami sosiologi hukum akan membantu saya menganalisis kasus hukum dengan perspektif yang lebih luas, melibatkan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang mungkin mempengaruhi hasilnya.

Keterlibatan dalam Diskusi Hukum Kontemporer, saya dapat lebih aktif terlibat dalam diskusi dan debat mengenai isu-isu hukum kontemporer, termasuk perubahan sosial dan dampaknya terhadap sistem hukum.

Pengembangan Keterampilan Advokasi, dengan memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, saya dapat mengembangkan keterampilan advokasi yang lebih efektif, terutama dalam konteks advokasi untuk perubahan sosial dan keadilan.

Ke depan, saya akan terus mengembangkan wawasan ini dalam rangka memahami lebih baik peran hukum dalam membentuk masyarakat dan menciptakan solusi hukum yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun