Mohon tunggu...
Nawang Azzahra
Nawang Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Saya adalah mahasiswa UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   12:56 Diperbarui: 10 Desember 2023   12:59 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pluralisme hukum dinilai tidak bisa memberikan tekanan terhadapbatasan istilah hukum yang telah digunakan;

pluralisme hukum masih dianggap kurang bisa dalam mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang mana hal tersebut bisa mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain hal itu, Rikardo Simarmata juga berpendapat bahwa kelemahan yang lain dari pluralisme hukum ini adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan.

Kritik hukum progresif terhadap penerapan hukum di Indonesia bisa dilihat dari Semangat dan jiwa dari Hukum Progresif itu sendiri, yaitu untuk memberikan sebuah keadilan, kebahagiaan terhadap masyarakat hal tersebut selaras dengan tujuan pembentukan pemerintahan Indonesia yang telah disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan butir-butir Pancasila yang sebagai falsafah bangsa dan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 sebagai cita hukum serta landasan hukum dalam berbangsa dan bernegara. Sistem Hukum di Indonesia yang berlatar belakang dari hukum Kontinental yang sangat sarat dengan jiwa positivistic maka "kepastian hukum" menjadi hal yang paling utama. Hal tersebut ternyata telah sama seperti dianutnya asas legalitas dalam sistem hukum Indonesia. Hukum Progresif merupakan salah satu bagian dari sistem atau sub sistem hukum nasional maka hal tersebut merupakan sebuah cita berhukum maka dari itu untuk mencapai keberhasilan dalam penerapannya tidak bisa terlepas dari sistem hukum secara keseluruhan. Budaya hukum suatu bangsa bisa ditentukan dari nilai-nilai tertentu yang menjadi acuan dalam mempraktikan hukumnya.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism

a. Law and socio control Konsep ini melibatkan penggunaan sistem dan institusi hukum untuk mengatur dan mengendalikan perilaku dalam masyarakat. Bab ini mengeksplorasi bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan mengatasi masalah sosial. Dalam pandangan saya, hukum dan kontrol sosial saling terkait erat. Hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat dan mengatasi masalah-masalah sosial. Namun, perlu diperhatikan bahwa terlalu banyak kontrol dapat mengarah pada potensi pelanggaran hak asasi individu. 

b. Law as tool og engeenering Gagasan ini memandang hukum sebagai alat yang sengaja dirancang dan dimanfaatkan untuk membentuk dan merekayasa hasil-hasil sosial. Hal ini menyiratkan penggunaan mekanisme hukum yang proaktif dan strategis untuk mencapai tujuan masyarakat tertentu. Saya melihat hukum sebagai suatu bentuk rekayasa sosial yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Namun, perlu diperhatikan bahwa pendekatan ini dapat menimbulkan kontroversi tergantung pada nilainilai yang mendasarinya dan bagaimana kekuasaan legal digunakan. 

c. Socio legal Studies Bidang studi ini mengkaji keterkaitan antara hukum dan masyarakat. Hal ini melampaui perspektif hukum semata, dengan mempertimbangkan faktorfaktor sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sistem hukum. Saya melihat studi sosio-hukum sebagai cara yang sangat penting untuk memahami peran hukum dalam masyarakat. Pendekatan ini memberikan wawasan lebih dalam tentang bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi, dan bagaimana hukum dapat mencerminkan atau membentuk nilai-nilai sosial. 

d. Legal pularism Pluralisme hukum mengakui keberadaan berbagai sistem hukum atau sumber hukum dalam satu masyarakat. Ia mengakui bahwa hukum formal negara hidup berdampingan dengan bentuk tatanan hukum lainnya, seperti hukum adat atau hukum agama. Saya melihat pluralisme hukum sebagai refleksi dari keberagaman masyarakat. Ini dapat memungkinkan pengakuan terhadap keberagaman budaya dan nilai-nilai yang mendasari hukum. Namun, tantangannya adalah menciptakan keseimbangan yang tepat di antara berbagai sistem hukum ini.

5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya akan memahami lebih dalam hubungan antara hukum dan masyarakat. Ini dapat membantu saya dalam:

Pemahaman Konteks Sosial, saya dapat mengenali peran hukum dalam konteks sosial, termasuk bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai masyarakat dan bagaimana masyarakat memengaruhi perkembangan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun