Mohon tunggu...
Nawang Azzahra
Nawang Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Saya adalah mahasiswa UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   12:56 Diperbarui: 10 Desember 2023   12:59 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Faktor masyarakat

Dalam aspek ini berkaitan dengan suatu pemahaman masyarakat dan pengetahuan masyarakat mengenai aturan atau norma hukum yang berlaku dalam suatu wilayah hukum. Faktor ini juga berisi keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegakan hukum, apabila melanggar akan dikenai suatu sanksi.

Faktor kebudayaan

Dalam bidang kebudayaan berisi tentang ketetapan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dan mana larangan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat yang tentunya berkaitan dengan proses penegakan hukum. Faktor ini mempengaruhi bagaimana tindakan dan perilaku masyarakat dalam mengetahui norma hukum yang ada dalam wilayahnya masing-masing.

Seperti yang sudah disebutkan tadi mengenai beberapa faktor efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat. Beberapa faktor tersebut saling berkaitan erat untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang maksimal dalam kehidupan bermasyarakat. Faktor-faktor tersebut niscaya akan mebawa peranan yang penting sehingga bisa menciptkan karakter masyarakat dan  para penegak hukum yang bersih, adil, jujur dan juga dapat menanamkan nilai-nilai islam lalu norma hukum sebagai karakternya dalam menjalankan tanggung jawab.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Pendekatan sosiologis hukum islam terhadap suatu produk usaha, seiring berjalannya waktu kebutuhan pokok manusia tentunya semakin meningkat dan mengalami lonjakan yang cepat setiap tahunnya. Selain itu ada beberapa kendala dalam masyarakat entah itu penghasilan yang kurang, lapangan pekerjaan yang kurang yang menyebabkan masyarakat terdorong untuk berfikir serius dalam usaha memenuhi kebutuhan sehari-harinya, contohnya seperti membuka usaha milik pribadi untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Dalam islam kegiatan usaha milik sendiri tentunya berkaiatan dengan muamalah yang dimana kegiatan muamalah memiliki pengertian bahwa suatu kegiatan yang telah dilakukan seseorang dan beberapa orang lain untuk mememnuhi kebutuhan sehari-harinya. Dalam islam kegiatan ini berhuungan dengan fiqh muamalah yang mengatur berbagai  akad dan transaksi yang bolehkan berdasarkan syariat islam dengan landasan nilai dan etika yang menjunjung tinggi kejujuran, keadilan. Selain itu barang- barang yang dijual atrau produknya juga harus baik dan suci atau kata lainya adalah halal. Untuk mencapai kemaslahatan produsen harus memberikan produk dan informasi yang benar adanya atau kata lainnya jujur dalam kegiatan muamalah. Pasal 10 PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dijelaskan bahwa "setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label".

3.  Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah bahwa sentralisme hukum cenderung mengabaikan pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralism menekankan pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat, sehingga keadilan dapat dicapai bagi semua kelompok.

Sementara itu, kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum di Indonesia masih cenderung didominasi oleh hukum positivistik yang bersifat sentralistik dan kurang memperhatikan keberagaman hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas dan memperkuat dominasi kelompok mayoritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun