Indonesia memiliki sendiri memiliki hukum positif yang mengatur tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Menurut Pasal 3 Perpres 125/2016, penanganan pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, penanganan pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri Polhukam, yang dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan, meliputi:
penemuan;
penampungan;
pengamanan; dan
pengawasan keimigrasian.
Selain itu, Indonesia juga memiliki ketentuan yang mengatur tentang pemberian suaka dan pengungsi. Dalam Pasal 26 UU 37/1999 disebutkan bahwa pemberian suaka kepada orang asing dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional dan dengan memperhatikan hukum, kebiasaan, dan praktik internasional.
Sebagai anggota masyarakat global, tanggung jawab kita terhadap krisis pengungsi Rohingya melibatkan berbagai aspek. Pertama-tama, kita perlu mengambil peran aktif dalam meningkatkan kesadaran akan krisis ini, baik di tingkat lokal maupun internasional, dengan melakukan advokasi dan meminta dukungan dari pemerintah serta organisasi internasional.Â
Selain itu, memberikan bantuan kemanusiaan, baik berupa dukungan finansial maupun barang, kepada organisasi yang terlibat langsung dalam penanganan pengungsi Rohingya adalah langkah konkrit yang dapat diambil. Pendidikan dan penyebaran informasi yang akurat juga menjadi bagian penting dari peran kita, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan empati terhadap kondisi pengungsi.Â
Dukungan terhadap lembaga internasional dan partisipasi dalam penggalangan dana adalah langkah lain yang mendukung upaya global dalam menangani krisis ini. Melalui tindakan bersama, kita dapat memberikan dukungan moral, finansial, dan politis untuk memperjuangkan keadilan serta mencari solusi jangka panjang terhadap krisis pengungsi Rohingya.
Penanganan terkait pengungsi Rohingya memerlukan pendekatan komprehensif. Beberapa kebijakan yang bisa dipertimbangkan adalah:
1.Bantan Kemanusiaan: Memberikan bantuan kemanusiaan yang memadai seperti makanan, tempat tinggal, layanan kesehatan, dan pendidikan kepada pengungsi.