Terkait harmonisasi Negara sepertinya kita masih dihadapkan oleh banyak persoalan.
Sebagai contoh adalah ketidakharmonisan hukum yang seakanÂakan sangat mudah untuk diperjual
belikan. Bukankah suatu Negara akan dihormati dimata dunia ketika suatu Negara tersebut
memiliki hukum yang ditegakan dengan tegas?
Penerapan undangÂundang yang hingga saat ini menjadi dasar untuk menjerat seseorang
kedalam hukum, juga tidak bisa dianggap paling adil untuk mengadili seseorang. Meskipun
demikian, UUD sangat penting untuk menentukan suatu hal yang berkaitan dengan hukum.
Sejatinya pada surat ini saya menyampaikan keadaan nyata yang terjadi bahwa hukum masih
belum bisa adil, ketika hukum bisa diperjual belikan. Hal ini menegaskan hanya orang yang
mampu dalam golongan kalangan kelas atas saja hukum berpihak. Bapak, saya sebagai rakyat
hanya menginginkan janji yang telah terucap, seperti   peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan