Mohon tunggu...
Naura Zahrani Purti
Naura Zahrani Purti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

A journalist student who like anime and history!

Selanjutnya

Tutup

Bandung Pilihan

Hidup sebagai ODHA: Antara Stigma, Diskriminasi, dan Harapan di Kota Bandung

12 Desember 2024   14:01 Diperbarui: 12 Desember 2024   14:01 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: U.S. Center for Disease Control and Prevention (2024)

Harapan yang sama terkait upaya untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan stigma dan diskriminasi di masyarakat juga disampaikan oleh para ODHA. Mereka berharap edukasi untuk masyarakat umum dapat terus dilakukan untuk memberikan pemahaman yang benar terkait HIV/AIDS pada mereka.

"Diperkenalkan kembali penyakit ini seperti apa dan menyerang apa, lalu menyebarnya lewat apa. Harapannya untuk masyarakat bisa terbuka, karena hal ini perlu ditanggulangi bersama," 

ucap Bibih, mengakhiri wawancaranya dengan kami.

Melengkapi hal tersebut, Rian juga berharap agar tidak hanya stigma dan diskriminasi nya saja yang dihapuskan, tetapi juga biaya pengobatannya yang dibuat lebih terjangkau untuk para ODHA. "Dan biaya pengobatannya bisa diturunkan lagi, soalnya waktu itu biaya pengobatan naiknya cukup besar. Awalnya cuman Rp3000 sekarang jadi Rp15.000," jelasnya.

Pada kenyataannya, satu hal yang harus kita ketahui secara pasti, bahwa ODHA juga manusia, sama seperti seluruh anggota masyarakat lainnya. Status 'positif HIV/AIDS' seharusnya tidak merubah hak-hak yang harus mereka dapatkan. Segala bentuk stigma dan diskriminasi yang ada  tentu saja telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dari para ODHA, utamanya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tepatnya di Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (3). 

Kedua pasal tersebut pada intinya menyebutkan bahwa setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat, serta berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi. Atas alasan dan rujukan regulasi tersebut, maka pemenuhan hak-hak para ODHA HIV/AIDS yang terdiskriminasi turut menjadi tanggung jawab dari seluruh elemen masyarakat. Tidak boleh ada stigma maupun diskriminasi yang menghalangi mereka dari hak-hak tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Ammara Nayla, Shilvia Yulianti, dan Naura Zahrani sebagai mahasiswa Program Studi Jurnalistik, Universitas Padjadjaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun