Mohon tunggu...
NAURA ALLEVIA TAMSIL
NAURA ALLEVIA TAMSIL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Bebas KKN

21 September 2023   23:30 Diperbarui: 21 September 2023   23:34 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Kamis, 21 September 2023, Bawaslu kembali meluncurkan IKP dengan isu strategis netralitas ASN setelah meluncurkan isu politik uang dan penyelenggaraan pemilu luar negeri. Peluncuran terhadap pemetaan ini dilakukan secara terbuka salah satunya di kanal YouTube Bawaslu RI pada pukul 12.00 WIB.

Anggota Bawaslu RI, Loly Suhenti menerangkan bahwa isu netralitas ASN di Indonesia masuk ke dalam kerawanan pelanggaran Pemilu tertinggi. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Bawaslu, 5 provinsi yang memiliki kerawanan tertinggi dalam netralitas ASN, yaitu Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Maka dari itu dengan diluncurkannya IKP ini Bawaslu berharap bahwa kedepannya para pemeran akan selalu bersikap netral dalam Pemilu 2024 ini. 

Dari konteks ini, Bawaslu menerangkan kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait isu-isu tentang pelanggaran atau tidak netralnya penyelenggaraan Pemilu di beberapa wilayah di Indonesia beserta solusinya. Pihak Bawaslu juga melakukan livestreaming di channel YouTube nya agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menyaksikan dan mengetahui segala hal tentang permasalahan yang dibahas oleh Bawaslu RI. Ini membuktikan bahwa adanya penerapan asas keterbukaan yang dimana Bawaslu mengutamakan hak masyarakat untuk memperoleh segala informasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dengan menayangkan segala pembahasan yang disampaikan Bawaslu terkait Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024 dengan Isu Strategis Netralitas ASN.

Asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang telah dijelaskan sebelumnya, masing-masing memiliki peran yang sangat penting terhadap proses jalannya suatu pemerintahan dalam negara agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN.

Daftar Pustaka:

Hartanto, W. (2016). Kesesuaian Asas-Asas Umum Penyelenggaraan
Pemerintahan  yang Baik dalam Pertimbangan
Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Oleh Panitia B.
Pratiwi, C. S., Purnamawati, S. A., Fauzi, Purbawati, C. Y. (2016). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. LeIP.
Widjiastuti, A. (2017). Peran AAUPB Dalam Mewujudkan
Penyelenggaraan  Pemerintahan. Perspektif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun