Dalam setiap negara pastinya memiliki cara tersendiri untuk menjalankan segala tugas dan tanggungjawabnya bagi pemerintahan demi menciptakan sistem pemerintahan yang baik untuk negara tersebut.
Sebagai langkah untuk mewujudkan penyelenggara atau aparatur negara yang memiliki kepemerintahan yang baik serta profesional, diberikan tolak ukur dalam menentukan penyelenggaraan negara yang baik melalui pembentukan peradilan yang handal, pelayanan publik yang efisien, produktif dan efektif, serta pertanggungjawaban pemerintah kepada publiknya yang bebas KKN dan perbuatan tercela.
Maka dari itu, dalam rangka mendirikan kepercayaan publik dan menghilangkan bayangan negatif terhadap pemerintahan sebagai penyelenggara negara, dibutuhkan perubahan dalam upaya-upaya untuk menyusun, memperbaiki ataupun menyempurnakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN.
Salah satu upaya tersebut yaitu dengan adanya suatu pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan berupa Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan. Asas ini tercantum dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Asas-asas umum diidentifikasikan dalam pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 yang dirumuskan sebagai Asas Umum Penyelenggaraan Negara, yang terdiri atas:
1.Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas mendasar yang memprioritaskan stabilitas dan kejelasan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Hal ini termasuk ke dalam salah satu prinsip umum terhadap tata pengelolaan pemerintahan yang baik yang tercantum dalam undang-undang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Berdasarkan Undang-undang No.28 Tahun 1999 “Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara”. Asas ini memusatkan pentingnya kepastian hukum, yang berarti bahwa hukum harus jelas serta dapat diperkirakan oleh siapa saja yang tunduk padanya.
2.Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Asas tertib penyelenggaraan negara merupakan asas umum yang menitikberatkan kepada pentingnya menjaga ketertiban dan keseimbangan negara dalam pengontrolan dan pengendalian suatu negara. Asas ini merupakan asas yang penting guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan seimbang yang berfokus kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat.
3.Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum adalah asas yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang memprioritaskan kesejahteraan masyarakat secara selektif, akomodatif, dan aspiratif.
Asas ini memfokuskan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang diimplementasikan pada konteks pelayanan publik. Pada dasarnya asas kepentingan umum menginginkan bahwa dalam setiap keputusan yang termasuk ke dalam bentuk dari penyelenggaraan tugas pokok aparatur negara/instansi, selalu memprioritaskan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan.
Asas kepentingan umum memiliki posisi yang penting bagi seluruh aparatur pemerintah sebagai pelayan masyarakat. Yang berarti harus mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara mewadahi dan memahami keinginan serta harapan masyarakat dengan cermat.
4.Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan merupakan suatu asas yang memusatkan kepada pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Asas ini mengutamakan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang jujur, benar, dan tidak diskriminatif dengan memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan serta rahasia negara.
Prinsip keterbukaan ini memberikan masyarakat kesempatan untuk menyampaikan kritik dan tanggapan yang bersifat membangun terhadap pemerintah, serta memberikan penilaian terhadap jalannya suatu pemerintahan.
Pemerintah sebagai aparatur negara harus mampu dan mau memberikan beragam informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, informasi yang diberikan pun harus berupa kebenaran, berupa informasi konkret, bukan hasil rekayasa atau kebohongan semata. Kemudian, informasi yang konkret itu juga harus disampaikan dengan ikhlas kepada semua masyarakat.
5.Asas Proporsionalitas
Berdasarkan kepada Undang-undang No.28 Tahun 1999 “asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara”. Asas ini menginginkan adanya keseimbangan yang normal jikalau berisi pemberian sanksi dalam suatu keputusan kepada orang yang berbuat pelanggaran. Sanksi hukumannya harus berupa sanksi yang seimbang dengan perbuatannya, tidak boleh dilebih-lebihkan ataupun dikurang-kurangkan.
6.Asas Profesionalitas
Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 1999 “Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Asas profesionalitas mengharapkan bahwa setiap pegawai negeri sebagai salah satu bagian aparatur negara yang memiliki peran sebagai pelayan masyarakat harus memiliki kemampuan ataupun keahlian yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya yang dibarengi dengan berdasar kepada kode etik dan harus menguasai suatu keahlian serta memiliki perilaku yang baik sebagai pegawai negara.
7.Asas Akuntabilitas
Asas akuntabilitas dalam Undang-undang No.28 Tahun 1999 “merupakan asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Asas-asas di atas ini yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta bersih dan bebas KKN”.
Asas ini disebut juga sebagai asas tanggung gugat, yang berarti bahwa setiap penyelenggaraan tugas dan hasil akhir dari aktivitas pemerintahan dan pembangunan harus bisa serta wajib untuk dipertanggungjawabkan dengan sebenar-benarnya pada seluruh pihak terkait dan masyarakat berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
> Bentuk-bentuk Implementasi Asas Umum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
• Badan Pangan Nasional Indonesia Menjamin Ketersediaan Pangan Bagi Masyarakat Indonesia
Belakangan ini, hampir seluruh negara sedang ramai membicarakan isu krisis pangan yang terjadi karena penyebab dari El Nino yang melanda di setiap negara, khususnya Indonesia. Seluruh masyarakat Indonesia menyibukkan diri membahas tentang isu krisis pangan ini yang diduga akan melanda Indonesia seperti negara-negara lain di masa yang akan datang.
Di samping itu, Ketua Badan Pangan Nasional Indonesia Arief Prasetyo Adi meyakini seluruh masyarakat Indonesia dengan menjamin bahwa Indonesia tidak akan mengalami krisis pangan seperti yang dialami oleh negara lain. Badan Pangan Nasional sudah memperhitungkan segala yang akan terjadi di sepanjang tahun ini, mereka sudah mempersiapkan solusi agar Indonesia tidak mengalami krisis pangan sejak awal tahun dengan menyediakan banyak produksi beras serta memperkirakan apakah produksinya akan cukup atau tidak.
Bagaimana pun juga, Arief menegaskan bahwa sesuai dengan pendapat Pak Presiden bahwa sebagai antisipasi jikalau ketersediaan beras tidak cukup bagi kebutuhan seluruh masyarakat, maka negara akan mengimpor beras sebagai tambahan ketersediaan beras hingga mencukupi kebutuhan masyarakat Indonesia.
Hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk kesejahteraan masyarakat. Konteks ini menerapkan asas kepentingan umum, yang dimana pemerintahan atau tokoh yang berperan dalam mengatur bidang tersebut memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dengan mencari solusi agar terpenuhinya kebutuhan pangan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, masyarakat akan sejahtera karena terpenuhinya kebutuhan pangan tersebut.
• Bawaslu Meluncurkan IKP dengan Isu Strategis Netralitas ASN
Pada hari Kamis, 21 September 2023, Bawaslu kembali meluncurkan IKP dengan isu strategis netralitas ASN setelah meluncurkan isu politik uang dan penyelenggaraan pemilu luar negeri. Peluncuran terhadap pemetaan ini dilakukan secara terbuka salah satunya di kanal YouTube Bawaslu RI pada pukul 12.00 WIB.
Anggota Bawaslu RI, Loly Suhenti menerangkan bahwa isu netralitas ASN di Indonesia masuk ke dalam kerawanan pelanggaran Pemilu tertinggi. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Bawaslu, 5 provinsi yang memiliki kerawanan tertinggi dalam netralitas ASN, yaitu Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Maka dari itu dengan diluncurkannya IKP ini Bawaslu berharap bahwa kedepannya para pemeran akan selalu bersikap netral dalam Pemilu 2024 ini.
Dari konteks ini, Bawaslu menerangkan kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait isu-isu tentang pelanggaran atau tidak netralnya penyelenggaraan Pemilu di beberapa wilayah di Indonesia beserta solusinya. Pihak Bawaslu juga melakukan livestreaming di channel YouTube nya agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menyaksikan dan mengetahui segala hal tentang permasalahan yang dibahas oleh Bawaslu RI. Ini membuktikan bahwa adanya penerapan asas keterbukaan yang dimana Bawaslu mengutamakan hak masyarakat untuk memperoleh segala informasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dengan menayangkan segala pembahasan yang disampaikan Bawaslu terkait Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024 dengan Isu Strategis Netralitas ASN.
Asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang telah dijelaskan sebelumnya, masing-masing memiliki peran yang sangat penting terhadap proses jalannya suatu pemerintahan dalam negara agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN.
Daftar Pustaka:
Hartanto, W. (2016). Kesesuaian Asas-Asas Umum Penyelenggaraan
Pemerintahan yang Baik dalam Pertimbangan
Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Oleh Panitia B.
Pratiwi, C. S., Purnamawati, S. A., Fauzi, Purbawati, C. Y. (2016). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. LeIP.
Widjiastuti, A. (2017). Peran AAUPB Dalam Mewujudkan
Penyelenggaraan Pemerintahan. Perspektif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI