Mohon tunggu...
Muhammad Naufal Hisyami
Muhammad Naufal Hisyami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Saya adalah taruna utama politeknik ilmu pemasyarakatan angkatan 55

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:27 Diperbarui: 11 September 2023   10:34 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jurnal yang berjudul “STUDI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG KEKERASAN TERHADAP ANAK” ini membahas langsung kepada topik yang dibahas oleh penulis, sehingga dalam hal ini pembaca akan lebih mudah untuk paham.

Anak   merupakan   bagian   terpenting   dari   pembangunan peradabanmanusia.   Memiliki kedudukan sebagai manusia yang utuh dan memiliki peran yang utuh sebagai penerus eksistensi manusia,  namun  dengan  posisi  yang  rentan,  mereka  memiliki  hak  yang sejatinya  mendapatkan perlindungan. Perlindungan akan hak-hak anak oleh negara tersebut seharusnyadilakukan secara maksimal dengan  tanpa  membedakan  satu  dengan  lainnya. Dalam  konstitusi  negara  disebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan  dari  kekerasan  dan  diskriminasi.”Ada  banyak alasan  mengapa  anak  merupakan kelompok  manusia  yang  harus  mendapatkan  perlindungan.  Salah  satunya  adalah  posisi  anak yang  rentan  mendapatkan  kekerasan  dan  ketidakadilan.  Praktek  kekerasan  terhadap  anak  sudah menjadi isu klasik dan terjadi di semua negara di dunia, termasuk Indonesia dan Malaysia. Antara Indonesia dengan Malaysia memiliki latar belakang yang sama berkaitan dengan kekerasan   terhadap   anak   namun   juga   memiliki   pengaturan   yang   berbeda   terkait   tindak kekekerasan terhadap  anak,  di  Indonesia  di  atur  dalam  Undang-Undang  No.  35  Tahun  2014 tentang  Perlindungan  Anak.  Sedangkan  di Malaysia  pengaturan  mengenai  kekerasan  terhadap anak  di  atur  dalam  Akta  Kanak-Kanak  (Child  Act)  2001.  Akta  Kanak-Kanak adalah  suatu Undang-Undang  untuk  mengkonsolidasikan  dan  mengubah  Undang-Undang  yang  berkaitan dengan  perawatan, perlindungan  dan  rehabilitasi  anak-anak  dan  untuk  mengatur  hal-hal  yang berhubungan anak.

Pemilihan  negara  Malaysia  sebagai  kajian  perbandingan  didasarkan  pada pertama,  aspek geografis  negara  Malaysia berbatasan dengan  Indonesia,  sehingga  sering  dikatakan  sebagai negara  bertetangga. Kedua,  aspek  hukum,  asas  hukum  pidana  yang berlaku  untuk  penjatuhan pidana  sama  dengan  Indonesia  bahwa  seseorang  dihukum  atas  kekuatan  Undang-Undang  dan seseorang tidak boleh dituntut dua kali dalam perkara yang sama.   Ketiga, bahwa Indonesia dan Malaysia adalah negara yang meratifikasi konvensi hak anak dengan tujuan penyediaan layanan kesehatan,  pendidikan,  dan  jaminan  sosial  bagi  anak, perlindungan  terhadap  anak  dari  situasi yang  membahayakan 

Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian 

Di dalam penelitian ini peneliti mencoba untuk mengkaji konsep tentang kekerasan terhadap anak dan bagaimana perlindungan terhadap anak tersebut sesuai yang dilakukan negara Indonesia dan Malaysia dari aspek hukum.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan  dan  perbedaanantara Indonesia dan Malaysia mengenai konsep kekerasan terhadap anak. Namun  tidak  berhenti  pada  tahap  perbedaan  dan  persamaan  itu  saja,  penelitian  ini  juga berupaya untuk memberi makna dan menarik suatu manfaat demi perbaikan hukum di Indonesia sejauh menyangkut tindak pidana kekerasan terhadap anak

Metode Penelitian

Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian  hukum normatif  atau penelitian  perpustakaan  merupakan  penelitian  yang  menggunakan  berbagai  data sekunder  seperti  peraturan  perundang-undangan, putusanpengadilan,  teori  hukum  dan    dapat berupa  pendapat  para  sarjana.

1) Obyek Penelitiannya

Obyek penelitian di dalam kajian ini adalah penelitian perbandingan hukum. Penulis membangun pengetahuan mengenai hukum positif dengan membandingkan sistem hukum di suatu negara dengan sistem hukum di negara lainnya. Dalam hal ini penulis membandinngkan bagaimana konsep tentang kekerasan terhadap anak dan perlindungan anak di dalam sistem hukum di Indonesia dan Malaysia.

2) Pendekatan Penelitiannya 

Pendekatan di dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach) karena penulis pada penelitian ini melakukan suatu perbandingan mengenai undang undang tentang kekerasan terhadap anak antara yang berlaku di Indonesia dengan Malaysia. Penulis juga mencoba untuk melihat perbedaan dan persamaan hukum, serta konsistensi filosofi undang-undang tersebut.

3) Jenis dan Sumber Data Penelitiannya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun