Jurnal yang berjudul “STUDI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG KEKERASAN TERHADAP ANAK” ini membahas langsung kepada topik yang dibahas oleh penulis, sehingga dalam hal ini pembaca akan lebih mudah untuk paham.
Anak merupakan bagian terpenting dari pembangunan peradabanmanusia. Memiliki kedudukan sebagai manusia yang utuh dan memiliki peran yang utuh sebagai penerus eksistensi manusia, namun dengan posisi yang rentan, mereka memiliki hak yang sejatinya mendapatkan perlindungan. Perlindungan akan hak-hak anak oleh negara tersebut seharusnyadilakukan secara maksimal dengan tanpa membedakan satu dengan lainnya. Dalam konstitusi negara disebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”Ada banyak alasan mengapa anak merupakan kelompok manusia yang harus mendapatkan perlindungan. Salah satunya adalah posisi anak yang rentan mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan. Praktek kekerasan terhadap anak sudah menjadi isu klasik dan terjadi di semua negara di dunia, termasuk Indonesia dan Malaysia. Antara Indonesia dengan Malaysia memiliki latar belakang yang sama berkaitan dengan kekerasan terhadap anak namun juga memiliki pengaturan yang berbeda terkait tindak kekekerasan terhadap anak, di Indonesia di atur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan di Malaysia pengaturan mengenai kekerasan terhadap anak di atur dalam Akta Kanak-Kanak (Child Act) 2001. Akta Kanak-Kanak adalah suatu Undang-Undang untuk mengkonsolidasikan dan mengubah Undang-Undang yang berkaitan dengan perawatan, perlindungan dan rehabilitasi anak-anak dan untuk mengatur hal-hal yang berhubungan anak.
Pemilihan negara Malaysia sebagai kajian perbandingan didasarkan pada pertama, aspek geografis negara Malaysia berbatasan dengan Indonesia, sehingga sering dikatakan sebagai negara bertetangga. Kedua, aspek hukum, asas hukum pidana yang berlaku untuk penjatuhan pidana sama dengan Indonesia bahwa seseorang dihukum atas kekuatan Undang-Undang dan seseorang tidak boleh dituntut dua kali dalam perkara yang sama. Ketiga, bahwa Indonesia dan Malaysia adalah negara yang meratifikasi konvensi hak anak dengan tujuan penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial bagi anak, perlindungan terhadap anak dari situasi yang membahayakan
Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian
Di dalam penelitian ini peneliti mencoba untuk mengkaji konsep tentang kekerasan terhadap anak dan bagaimana perlindungan terhadap anak tersebut sesuai yang dilakukan negara Indonesia dan Malaysia dari aspek hukum.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaanantara Indonesia dan Malaysia mengenai konsep kekerasan terhadap anak. Namun tidak berhenti pada tahap perbedaan dan persamaan itu saja, penelitian ini juga berupaya untuk memberi makna dan menarik suatu manfaat demi perbaikan hukum di Indonesia sejauh menyangkut tindak pidana kekerasan terhadap anak
Metode Penelitian
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan merupakan penelitian yang menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusanpengadilan, teori hukum dan dapat berupa pendapat para sarjana.
1) Obyek Penelitiannya
Obyek penelitian di dalam kajian ini adalah penelitian perbandingan hukum. Penulis membangun pengetahuan mengenai hukum positif dengan membandingkan sistem hukum di suatu negara dengan sistem hukum di negara lainnya. Dalam hal ini penulis membandinngkan bagaimana konsep tentang kekerasan terhadap anak dan perlindungan anak di dalam sistem hukum di Indonesia dan Malaysia.
2) Pendekatan Penelitiannya
Pendekatan di dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach) karena penulis pada penelitian ini melakukan suatu perbandingan mengenai undang undang tentang kekerasan terhadap anak antara yang berlaku di Indonesia dengan Malaysia. Penulis juga mencoba untuk melihat perbedaan dan persamaan hukum, serta konsistensi filosofi undang-undang tersebut.
3) Jenis dan Sumber Data Penelitiannya