Memberikan pendampingan melalui keberadaan lembaga perwakilan di negara tertentu, termasuk kedutaan Republik Indonesia.
Shelter---tempat istirahat sementara bagi pekerja migran Indonesia.
Hotline, yaitu tempat untuk komunikasi atau pengajuan atas berbagai tindakan kriminal / diskriminasi kepada lembaga kedutaan Republik Indonesia.
Jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua juga diberikan kepada pekerja migran dari Indonesia. Pekerja migran memiliki tanggung jawab sekaligus tanggung jawab negara untuk melindungi hak asasi pekerja migran Indonesia, yaitu sebagai berikut: wajib lapor sosialisasi lapor diri, wajib menaati peraturan perundang-undangan di tempat tinggal pekerja migran, wajib mengapresiasi dan menghormati adat atau kebiasaan (budaya) setempat, wajib mematuhi dan melaksanakan perjanjian kerja.
KESIMPULAN
Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri sering mendapat perlakuan buruk dan penyalahgunaan kebebasan dasar pekerja migran Indonesia di luar negeri. Majikan sering melakukan tindakan kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan pelecehan seksual terhadap pekerja migran asal Indonesia. Ini bertentangan dengan peraturan internasional karena tidak menghormati martabat pekerja migran dan merendahkan pekerja migran. Hak asasi pekerja migran telah dilindungi oleh hukum dan peraturan nasional dan internasional. Dalam melakukan keamanan maksimal, menerapkan praktik dengan maksimal melalui kerangka kerja dan metode sangatlah penting. Sistem pengawasan tersebut merupakan salah satu contoh bagaimana pemerintah Indonesia melindungi hak-hak pekerja migran. Sistem ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif (pencegahan dan minimalisasi) terhadap diskriminasi terhadap pekerja migran Indonesia dan mengurangi jumlah masalah yang dihadapi oleh para pekerja migran.
DAFTAR PUSTAKA
Fikri, Sultoni. (2022). Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri. Morality : Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 108-126.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H