Mohon tunggu...
naufal pahlevi
naufal pahlevi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

halo perkenalkan nama saya naufal pahlevi ibrahim, sering dipanggil naufal. Asli dan besar di jakarta utara, lebih tepat nya di tanjung Priok. Hobbi saya bermain games dan olahraga. Saya suka foto pemandangan alam.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Migran Indonesia

10 Juli 2023   11:29 Diperbarui: 10 Juli 2023   11:38 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memberikan pendampingan melalui keberadaan lembaga perwakilan di negara tertentu, termasuk kedutaan Republik Indonesia.

Shelter---tempat istirahat sementara bagi pekerja migran Indonesia.

Hotline, yaitu tempat untuk komunikasi atau pengajuan atas berbagai tindakan kriminal / diskriminasi kepada lembaga kedutaan Republik Indonesia.

Jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua juga diberikan kepada pekerja migran dari Indonesia. Pekerja migran memiliki tanggung jawab sekaligus tanggung jawab negara untuk melindungi hak asasi pekerja migran Indonesia, yaitu sebagai berikut: wajib lapor sosialisasi lapor diri, wajib menaati peraturan perundang-undangan di tempat tinggal pekerja migran, wajib mengapresiasi dan menghormati adat atau kebiasaan (budaya) setempat, wajib mematuhi dan melaksanakan perjanjian kerja.

KESIMPULAN

Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri sering mendapat perlakuan buruk dan penyalahgunaan kebebasan dasar pekerja migran Indonesia di luar negeri. Majikan sering melakukan tindakan kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan pelecehan seksual terhadap pekerja migran asal Indonesia. Ini bertentangan dengan peraturan internasional karena tidak menghormati martabat pekerja migran dan merendahkan pekerja migran. Hak asasi pekerja migran telah dilindungi oleh hukum dan peraturan nasional dan internasional. Dalam melakukan keamanan maksimal, menerapkan praktik dengan maksimal melalui kerangka kerja dan metode sangatlah penting. Sistem pengawasan tersebut merupakan salah satu contoh bagaimana pemerintah Indonesia melindungi hak-hak pekerja migran. Sistem ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif (pencegahan dan minimalisasi) terhadap diskriminasi terhadap pekerja migran Indonesia dan mengurangi jumlah masalah yang dihadapi oleh para pekerja migran.

DAFTAR PUSTAKA

Fikri, Sultoni. (2022). Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri. Morality : Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 108-126.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun