Mohon tunggu...
Muhammad Naufal Amin
Muhammad Naufal Amin Mohon Tunggu... Politisi - Calon Politisi

"Idealisme Mahasiswa akan hancur ketika engkau diam melihat penindasan"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945

12 Juni 2020   13:54 Diperbarui: 21 Desember 2021   09:59 6454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Periode pertama yaitu UUD 1945 yang berlaku selama 4 tahun mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 namun ditahun terakhir konstitusi berubah dan ditetapkan menjadi UUD RIS yang berjalan sampai 17 Agustus 1950.

Perubahan yang terbilang cukup singkat ini dilatarbelakangi oleh agresi militer Belanda yang mengharuskan mengubah bentuk negara dari Presidensil menjadi pemerintahan Parlementer, akibatnya Indonesia harus mengubah konstitusi negara.

Konstitusi negara Indonesia berubah menjadi parlementer yang menjadikan Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan. 

FUNGSI KONSTITUSI

Konstitusi memili berbagai fungsi, seperti penentu atau pembatas kekuasaan negara, pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara, Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara, fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara. fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalamdemokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.- Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitasdan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.- Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.- Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.

TUJUAN KONSTITUSI 

Selain fungsi, konstitusi juga memilki tujuan yakni bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadapkekuasaan politik, bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri, dan bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalammenjalankan kekuasaannya.

***

academia.edu
imamfatoni05.blogspot.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun