Periode pertama yaitu UUD 1945 yang berlaku selama 4 tahun mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 namun ditahun terakhir konstitusi berubah dan ditetapkan menjadi UUD RIS yang berjalan sampai 17 Agustus 1950.
Perubahan yang terbilang cukup singkat ini dilatarbelakangi oleh agresi militer Belanda yang mengharuskan mengubah bentuk negara dari Presidensil menjadi pemerintahan Parlementer, akibatnya Indonesia harus mengubah konstitusi negara.
Konstitusi negara Indonesia berubah menjadi parlementer yang menjadikan Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.Â
FUNGSI KONSTITUSI
Konstitusi memili berbagai fungsi, seperti penentu atau pembatas kekuasaan negara, pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara, Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara, fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara. fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalamdemokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.- Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitasdan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.- Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.- Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
TUJUAN KONSTITUSIÂ
Selain fungsi, konstitusi juga memilki tujuan yakni bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadapkekuasaan politik, bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri, dan bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalammenjalankan kekuasaannya.
***
academia.edu
imamfatoni05.blogspot.com