Mohon tunggu...
Muhammad Naufal Amin
Muhammad Naufal Amin Mohon Tunggu... Politisi - Calon Politisi

"Idealisme Mahasiswa akan hancur ketika engkau diam melihat penindasan"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945

12 Juni 2020   13:54 Diperbarui: 21 Desember 2021   09:59 6454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara (sumberchula.ac.th)

Konsitutsi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan. Konstitusi juga memiliki fungsi dan tujuan dalam sebuah negara.

Nilai adalah sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam hal mempertimbangkan keputusan yang akan diambil kemudian. Nilai juga merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, karena mencakup pemikiran dari seseorang. 

Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. 

Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris digunakan istilah constitution, dalam bahasa Belanda digunakan istilah constitutie, dalam bahasa Jerman dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan dalam bahasa Arab digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009).

Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara.

Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara (Machfud MD, 2001).

Dan untuk mengetahui urgensi itu kita harus terlebih dahulu mengetahui fungsi dari konstitusional 

 Presiden Soekarno pernah mengatakan, "Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah." Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana di masa depan. 

 Dari pandangan ini, dapat dipahami, mengapa manusia dalam bernegara membutuhkan konstitusi. Menurut Hobbes, manusia pada "status naturalis" bagaikan serigala. Hingga timbul adagium homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya yang kuat mengalahkan yang lemah.

Lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes: perang semua lawan semua. Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusiauntuk membuat perjanjian antara sesama manusia, yang dikenal dengan istilah factum unionis.

Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis. 

Oleh karena itu konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara. Pandangan ini didasarkan pada fungsi konstitusi yang salah satu di antaranya adalah membagi kekuasaan dalam negara (Kusnardi dan Ibrahim, 1988).

Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menentapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Konsitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasan itu bekerja sama dan menyesuaiakan diri satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara. 

Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.

Jika kita mengartikan konstitusi secara sempit, yakni sebagai suatu dokumen atau seperangkat dokumen, maka Kerajaan Inggris tidak memiliki konstitusi yang termuat dalam satu dokumen tunggal.

Inggris tidak memiliki dokumen single core konstitusional. Konstitusi Inggris adalah himpunan hukum dan prinsip- prinsip Inggris yang diwujudkan dalam bentuk tertulis, dalam undang-undang, keputusan pengadilan, dan perjanjian.

Konstitusi Inggris juga memiliki sumber tidak tertulis lainnya, termasuk parlemen, konvensi konstitusional, dan hak-hak istimewa kerajaan.

Oleh karena itu, kita harus mengambil pengertian konstitusi secara luas sebagai suatu peraturan, tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana negara dibentuk dan dijalankan.

Jika demikian Kerajaan Inggris memiliki konstitusi. Negara tersebut bukan satu-satunya yang tidak memiliki konstitusi tertulis. Negara lainnya di antaranya adalah Israel dan Selandia Baru. 

Konstitusi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku mulai 5 Juli 1959, dimana kontitusi ini termasuk dalam konstitusi tertulis. 

Periode pertama yaitu UUD 1945 yang berlaku selama 4 tahun mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 namun ditahun terakhir konstitusi berubah dan ditetapkan menjadi UUD RIS yang berjalan sampai 17 Agustus 1950.

Perubahan yang terbilang cukup singkat ini dilatarbelakangi oleh agresi militer Belanda yang mengharuskan mengubah bentuk negara dari Presidensil menjadi pemerintahan Parlementer, akibatnya Indonesia harus mengubah konstitusi negara.

Konstitusi negara Indonesia berubah menjadi parlementer yang menjadikan Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan. 

FUNGSI KONSTITUSI

Konstitusi memili berbagai fungsi, seperti penentu atau pembatas kekuasaan negara, pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara, Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara, fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara. fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalamdemokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.- Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitasdan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.- Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.- Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.

TUJUAN KONSTITUSI 

Selain fungsi, konstitusi juga memilki tujuan yakni bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadapkekuasaan politik, bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri, dan bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalammenjalankan kekuasaannya.

***

academia.edu
imamfatoni05.blogspot.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun